MANADOPOST.ID--Terdapat dua pemilihan di kolom dari sebelumnya hanya ada satu pemilihan. Dalam Draft Tata Gereja 2026, Selain pemilihan Penatua dan Diaken, ada juga pemilihan perutusan P/KB, W/KI dan Pemuda.
Dalam pasal 17 terkait pemilihan kolom, untuk Jemaat 1–5 kolom, semua anggota P/KB, W/KI dan Pemuda yang sudah Sidi dapat mengikuti pemilihan. Untuk Jemaat 6 kolom ke atas, dipilih paling banyak lima orang utusan per kolom untuk mengikuti pemilihan di aras Jemaat.
Baca Juga: Perbedaan Tata Gereja 2021 dan Draft Tata Gereja 2026 Khususnya Peraturan Tentang Jemaat
Pelaksanaan pemilihan sesudah pemilihan diaken dan penatua. Masing-masing anggota P/KB, W/KI, Pemuda menunjuk anggota yang akan diutus difasilitasi panitia pemilihan dan pelsus Kolom
Terdapat beberapa pasal yang baru muncul dalam Peraturan tentang Jemaat draft 2026 dan tidak diatur sebagai pasal tersendiri dalam Peraturan tentang Jemaat 2021.
Namun menjadi catatan bahwa ini baru draft atau konsep revisi. Saat ini sementara penjemaatan dan bila ada usulan, disampaikan ke Pelsus untuk dibawa ke Sidang Majelis Jemaat dan selanjutnya Anggota Majelis Sinode di tiap jemaat membahasnya di Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) sebagai peserta sidang. Artinya Konsep atau draft ini masih bisa berubah.
Berikut Beberapa Pasal yang Muncul di Draft Tata Gereja 2026 Khususnya Peraturan Tentang Jemaat
1. Pasal 16 — Lingkup Pemilihan
Ini pasal baru dalam Peraturan tentang Jemaat 2026.
Isinya menetapkan bahwa pemilihan di aras Jemaat meliputi:
a. Pemilihan Diaken dan Penatua;
b. Pemilihan Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
c. Pemilihan BPMJ;
d. Pemilihan Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat;
e. Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat.
Pada Peraturan tentang Jemaat 2021 tidak ada satu pasal yang menggabungkan seluruh jenis pemilihan tersebut sebagai “Lingkup Pemilihan”.
Tahun 2021 memang mengatur beberapa pemilihan, terutama BPMJ, Anggota Majelis Sinode, Kompelka dan perangkat lainnya, tetapi tersebar dalam BAB dan pasal berbeda.
Jadi, yang baru adalah penyatuan seluruh proses pemilihan Jemaat dalam satu sistem pemilihan terpadu.
2. Pasal 17 — Pemilihan di Kolom
Draft 2026 membuat satu pasal khusus mengenai Pemilihan di Kolom.
Isinya:
Pemilihan Calon Diaken dan Penatua.
Pemilihan perutusan P/KB, W/KI dan Pemuda.
Untuk Jemaat 1–5 kolom, semua anggota P/KB, W/KI dan Pemuda yang sudah Sidi dapat mengikuti pemilihan. Untuk Jemaat 6 kolom ke atas, dipilih paling banyak lima orang utusan per kolom untuk mengikuti pemilihan di aras Jemaat.
Pelaksanaan pemilihan sesudah pemilihan diaken dan penatua. Masing-masing anggota P/KB, W/KI, Pemuda menunjuk anggota yang akan diutus difasilitasi panitia pemilihan dan pelsus Kolom
Peraturan tentang Jemaat 2021 tidak mempunyai pasal khusus dengan konstruksi “Pemilihan di Kolom” seperti ini.
Ini baru karena kolom sekarang menjadi bagian formal dari proses pembentukan pemilih dan perutusan kategorial.
3. Pasal 18 — Persiapan Pemilihan Diaken dan Penatua
Ini termasuk pasal baru yang sangat penting.
Draft 2026 mengatur secara khusus:
Penataan dan pemetaan kolom dilakukan BPMJ dan ditetapkan SMJ paling lambat 6 bulan sebelum pemilihan, kemudian diintegrasikan ke SIT GMIM.
Daftar Sensus Jemaat disusun berdasarkan pemetaan tersebut.
Daftar Sidi Jemaat ditetapkan SMJ dan menjadi Daftar Pemilih Sementara.
Daftar Pemilih Tetap diumumkan sebelum pemilihan.
Peraturan tentang Jemaat 2021 tidak memiliki pasal khusus yang mengatur tahapan persiapan pemilihan Diaken dan Penatua dengan pola sensus, pemetaan kolom dan SIT GMIM.
Ini salah satu tambahan paling substantif dalam 2026.
4. Pasal 19 — Kriteria Calon Diaken dan Penatua
Dalam draft 2026, kriteria calon Diaken dan Penatua masuk langsung ke Peraturan tentang Jemaat sebagai pasal tersendiri.
Beberapa syarat pentingnya adalah:
umur minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun;
tinggal tetap di Jemaat/kolom sekurang-kurangnya enam bulan;
berdasarkan data SIT GMIM;
dikenal keteladanan dan kesetiaannya;
tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi;
tidak berstatus terpidana;
tidak cerai hidup;
bukan Pendeta, Guru Agama atau Vikaris Pendeta.
Untuk Penatua Pemuda berlaku ketentuan usia khusus.
Dalam Peraturan tentang Jemaat 2021 tidak ada pasal khusus seperti ini.
Catatan penting: materi mengenai persyaratan Pelayan Khusus memang terdapat dalam bagian lain Tata Gereja 2021, terutama Peraturan tentang Pelayan Khusus. Jadi ini baru dalam Peraturan tentang Jemaat, meskipun konsep persyaratan Pelsus bukan sepenuhnya baru dalam keseluruhan Tata Gereja.
5. Pasal 20 — Pemilih Calon Diaken, Penatua dan Pengurus Kompelka
Draft 2026 memberi satu pasal khusus:
“Pemilih adalah anggota Sidi Jemaat yang tercantum dalam Daftar Sidi Jemaat berdasarkan SIT GMIM.”
Kemudian:
“Pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap.”
Peraturan tentang Jemaat 2021 tidak mempunyai pasal tersendiri yang menjadikan SIT GMIM dan DPT sebagai basis hukum pemilih Diaken, Penatua dan Kompelka.
Ini berarti status sebagai pemilih pada 2026 tidak hanya berdasarkan pengakuan sebagai anggota Sidi, tetapi juga bergantung pada data administrasi resmi yang sudah ditetapkan.
6. Pasal 21 — Keanggotaan Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial Berdasarkan Jumlah BPMJ
Draft 2026 membuat formula baru:
“Keanggotaan Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial yang dipilih mengikuti jumlah keanggotaan BPMJ.”
Contohnya, jika Jemaat memiliki Pelayan Khusus sampai 12 orang, pengurus Kompelka berjumlah tiga orang. Jumlahnya kemudian bertambah mengikuti kategori struktur BPMJ.
Dalam 2021 struktur Komisi Pelayanan Kategorial memang diatur, tetapi tidak menggunakan formula baru yang secara langsung mengikat jumlah Pengurus Kompelka kepada jumlah keanggotaan BPMJ seperti ini.
Ini membuat struktur Kompelka menjadi lebih seragam dengan struktur organisasi BPMJ.
7. Pasal 22 — Persiapan Pemilihan Calon Pengurus Kompelka
Pasal ini juga merupakan pengaturan baru yang lebih khusus.
Draft 2026 menetapkan bahwa BPMJ mengusulkan nama-nama:
Pembina Remaja;
Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu;
berdasarkan rekomendasi Kompelka terkait, untuk ditetapkan dalam SMJ dan dilantik dalam ibadah.
Dalam 2021 tidak terdapat pasal khusus mengenai “Persiapan Pemilihan Calon Pengurus Kompelka” dengan mekanisme seperti ini.
Jadi 2026 membedakan secara jelas antara tahap persiapan calon dan tahap pemilihannya.
8. Pasal 23 — Kriteria Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial
Draft 2026 membuat kriteria Pengurus Kompelka jauh lebih terukur.
Sebagai contoh, calon Pengurus P/KB dan W/KI harus:
Sidi Jemaat;
terdaftar sebagai anggota kategorial bersangkutan;
berumur 25 sampai 65 tahun pada saat pemilihan.
Pasal ini kemudian membedakan persyaratan sesuai kategori P/KB, W/KI, Pemuda, Remaja dan Anak.
Tahun 2021 memang memiliki syarat-syarat Kompelka, tetapi 2026 menjadikannya sistem kriteria yang jauh lebih eksplisit dan terintegrasi dalam BAB Pemilihan.
Jadi ini lebih tepat disebut pasal baru dalam format dan sistem pemilihan, walaupun sebagian unsur kriterianya sudah dikenal sebelumnya.
9. Pasal 28 — Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat
Dalam draft 2026, pemilihan Lansia dibuat menjadi pasal pemilihan yang rinci.
Kriterianya antara lain:
Sidi Jemaat berusia 60 tahun ke atas;
tinggal tetap di Jemaat sekurang-kurangnya enam bulan berdasarkan SIT GMIM;
tidak sedang dikenakan disiplin;
tidak berstatus terpidana;
tidak sedang menjadi Pelayan Khusus.
Untuk Jemaat sampai lima kolom, semua anggota Lansia menjadi pemilih. Untuk enam kolom ke atas digunakan lima orang utusan per kolom.
2021 memang memiliki Kelompok Pelayanan Lansia, tetapi tidak mengatur sistem pemilihannya sedetail ini sebagai satu pasal khusus dalam BAB Pemilihan.
10. Pasal 29 — Pelaksanaan Pemilihan dengan Empat Tahap
Ini menurut saya salah satu pasal baru paling penting.
Draft 2026 mengatur cara menentukan calon terpilih dalam empat tahap:
Tahap pertama: calon harus memperoleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu suara.
Tahap kedua: jika belum ada, dipilih satu dari tiga calon dengan suara terbanyak.
Tahap ketiga: jika belum selesai, dipilih satu dari dua calon dengan suara terbanyak.
Tahap keempat: jika masih belum ada hasil, dilakukan pengundian.
Peraturan tentang Jemaat 2021 tidak mengatur mekanisme pemilihan sampai empat tahap seperti ini.
Ini benar-benar prosedur teknis baru yang berpotensi besar memengaruhi pelaksanaan pemilihan Pelsus dan perangkat Jemaat.
11. Pasal 30 — Pengesahan dan Penetapan Hasil Pemilihan
Draft 2026 juga menambahkan tahap khusus setelah pemilihan.
Pasal 30 mengatur bahwa:
calon Diaken, Penatua dan Pengurus Kompelka terpilih yang hadir langsung menyatakan kesediaan dan menandatangani Formulir Pernyataan Kesediaan.
Jika calon terpilih tidak hadir, diberikan waktu paling lambat dua hari untuk menandatangani formulir tersebut.
Peraturan tentang Jemaat 2021 tidak mempunyai pasal khusus tentang pengesahan hasil pemilihan dengan Formulir Pernyataan Kesediaan seperti ini.
Artinya 2026 menambah tahap administratif formal antara terpilih dan ditetapkan.
12. SIT GMIM sebagai Instrumen Hukum Administrasi Jemaat
Ini bukan hanya satu pasal, tetapi merupakan materi yang sama sekali baru dalam Peraturan Jemaat 2026.
SIT GMIM muncul dalam beberapa ketentuan:
Pasal 1: daftar keanggotaan manual wajib didokumentasikan secara elektronik pada SIT GMIM.
Pasal 18: penataan dan pemetaan kolom diintegrasikan ke SIT GMIM.
Pasal 20: pemilih harus tercantum dalam Daftar Sidi berdasarkan SIT GMIM.
Pasal 28: domisili calon Pengurus Lansia ditentukan berdasarkan data SIT GMIM.
Tata Gereja 2021 sama sekali belum menggunakan SIT GMIM dalam Peraturan tentang Jemaat.
Jadi secara substantif, ini salah satu hal yang paling benar-benar baru.
13. Koordinator Wilayah sebagai Pelaksana Fungsi Kewilayahan
Ini juga hal baru akibat restrukturisasi.
Draft 2026 menyebut Koordinator Wilayah dalam beberapa ketentuan. Misalnya dalam pembentukan Jemaat baru, pemilihan Pelayan Khusus dan BPMJ dilaksanakan atau dipimpin oleh Koordinator Wilayah. Dalam pemekaran Jemaat, kajian dilakukan oleh Koordinator Wilayah.
Peraturan Jemaat 2021 tidak mengenal jabatan Koordinator Wilayah.
Pada 2021 tugas tersebut dilaksanakan oleh BPMW.
Jadi ini merupakan lembaga/fungsi baru, bukan sekadar pergantian nomor pasal.
Editor : Clavel Lukas