MANADOPOST.ID--Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM untuk merevisi Tata Gereja pada 24, 25, 26 September 2026 akan menentukan perjalanan GMIM ke depan dan menjawab berbagai tantangan.
Informasi dirangkum Manado Post, BPMS dan Anggota Majelis Sinode bertekad mempersembahkan revisi Tata Gereja sebagai kado terbaik HUT ke-92 GMIM Bersinode, 30 September 2026.
Yakni Mapalus Bersinode, sebagai modifikasi sistem Presbiterian Sinodal. Gagasan tata kelola yang merawat warisan Reformasi sekaligus memberi ruang bagi kekuatan budaya lokal.
Gereja bertumbuh ketika warganya merasa ikut memiliki pelayanan. Mereka mendapat ruang untuk berbicara, mengambil bagian dalam pekerjaan bersama, dan mengetahui bagaimana keputusan menyentuh kehidupan jemaat.
Dari kebutuhan itulah gagasan Mapalus Bersinode menemukan relevansinya bagi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Gagasan ini menawarkan cara memahami tata kelola gereja dengan mempertemukan warisan presbiterial-sinodal dan kearifan masyarakat Minahasa.
Pertanyaan yang dibawanya sederhana, tetapi mendasar: bagaimana struktur gereja dapat semakin mencerminkan semangat saling membantu, mendengarkan, dan mempertanggungjawabkan pelayanan.
Dalam kehidupan masyarakat Minahasa, Mapalus dikenal melalui kerja bersama. Orang memberikan tenaga, waktu, dan sumber daya untuk membantu sesamanya.
Kebersamaan itu memerlukan kesepakatan, pembagian tugas, kepemimpinan, serta tanggung jawab anggota.
Pengalaman budaya tersebut menyediakan bahan berharga untuk memikirkan kehidupan bergereja.
Ketika diterapkan secara kritis, Mapalus dapat membantu gereja menerjemahkan persekutuan menjadi tindakan yang teratur dan dapat dirasakan manfaatnya.
Warisan yang terus dikembangkan Mapalus Bersinode bertolak dari komitmen mempertahankan prinsip-prinsip penting tradisi Reformed: Kristus sebagai Kepala Gereja, kepemimpinan kolegial, keputusan melalui persidangan, serta keterikatan jemaat dalam persekutuan yang lebih luas.
Prinsip-prinsip itu membutuhkan wujud yang nyata. Kolegialitas harus terlihat dalam pengambilan keputusan bersama.
Kesatuan perlu tampak dalam kepedulian antarjemaat. Pertanggungjawaban harus hadir melalui laporan yang terbuka dan kesediaan menerima koreksi.
Dalam kerangka tersebut, istilah sui generis digunakan untuk mengusulkan pembacaan terhadap kekhasan GMIM. Istilah Latin ini berarti “dari jenisnya sendiri”.
Sebutan itu dapat membantu menjelaskan suatu bentuk tata kelola yang berkembang melalui sejarah dan konteks tertentu.
Namun, kekhasan tetap perlu dibuktikan. Keberadaan badan pekerja atau jabatan dengan masa bakti tertentu saja belum cukup untuk menyatakan sebuah gereja memiliki sistem tersendiri.
Penilaiannya harus menjangkau pembagian kewenangan, hubungan antarlembaga, dan praktik pengawasan.
Karena itu, Mapalus Bersinode layak dibahas sebagai paradigma yang dapat diuji dan dikembangkan, dengan ukuran yang jelas.
Kebersamaan yang bekerja Kekuatan gagasan ini terletak pada kemungkinan menerjemahkan nilai budaya menjadi aturan pelayanan.
Musyawarah, misalnya, dapat diwujudkan melalui forum yang memberi ruang bagi jemaat untuk menyampaikan kebutuhan dan keberatan.
Semangat saling membantu dapat melahirkan kerja sama antarjemaat dalam pendidikan, pelayanan sosial, dan penguatan jemaat yang menghadapi keterbatasan.
Keterbukaan dapat berkembang menjadi pelaporan program dan keuangan yang mudah dipahami.
Tanggung jawab bersama dapat diwujudkan melalui pembagian tugas yang tegas, sehingga keberhasilan maupun kegagalan pelayanan dapat dievaluasi dengan adil.
Subsidiaritas juga dapat menjadi prinsip pengembangan: urusan ditangani pada lingkup terdekat yang mampu menyelesaikannya, sedangkan lingkup yang lebih luas memberikan dukungan ketika diperlukan.
Prinsip ini membutuhkan perumusan kelembagaan tersendiri, bukan sekadar penyebutan sebagai nilai budaya.
Demikian pula pembagian bantuan. Semangat timbal balik perlu diperkaya oleh perhatian kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dalam pelayanan gereja, orang yang tidak mampu membalas bantuan tetap berhak memperoleh perhatian dan pendampingan.
Mandat yang jelas, pengawasan yang hidup. Usulan Mapalus Bersinode mempertahankan kebutuhan akan badan pekerja yang menjalankan pelayanan antar-sidang.
Agar efektif, badan pekerja memerlukan kewenangan mengambil keputusan operasional dalam batas mandatnya.
Pada saat yang sama, perkara yang menjadi kewenangan sidang harus tetap berada dalam tanggung jawab sidang.
Batas antara kewenangan ketua, keputusan kolektif badan pekerja, dan keputusan persidangan perlu tertulis dengan jelas.
Rancangan yang memuat SMJ, SMW, RMST, dan SMS harus ditempatkan sebagai usulan untuk dibahas sesuai Tata Gereja dan keputusan yang sah.
RMST merupakan forum tahunan pada lingkup Sinode, bukan otomatis suatu aras gerejawi tambahan.
Dengan kejelasan tersebut, kesatuan dapat berjalan bersama pengawasan. Keharmonisan pun memberi ruang bagi kritik yang bertujuan memperbaiki pelayanan.
Berakar di Minahasa, berpusat pada Kristus. Ungkapan “menjadi satu”, yang dihubungkan dengan nama Minahasa dalam gagasan ini, dapat menjadi bahan refleksi tentang panggilan persekutuan.
Hubungannya dengan doa Yesus dalam Yohanes 17:21 merupakan pembacaan teologis yang perlu dibedakan dari penelitian asal-usul bahasa dan sejarah.
Budaya lokal menyumbangkan pengalaman dan kebijaksanaan. Firman menjadi ukuran untuk menilai serta memperbaruinya.
Melalui hubungan itulah eklesiologi dalam konteks Minahasa dapat dikembangkan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, nilai Mapalus Bersinode akan terlihat dalam kehidupan jemaat: apakah suara mereka didengar, apakah pemimpin dapat dimintai pertanggungjawaban, dan apakah sumber daya bersama benar-benar memperkuat pelayanan.
Di sanalah sebuah nama memperoleh isinya. Mapalus Bersinode menjadi berarti ketika kebersamaan hadir dalam keputusan, anggaran, dan tindakan gereja sehari-hari.
Mapalus Bersinode bisa dijadikan Sistem Sui Generis GMIM.
Mapalus Bersinode menjadi:
"Eklesiologi in Loco GMIM".(*)