Konsultasi Tahunan KPRS GMIM 2026 Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis untuk SMSI

Gregorius Mokalu • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 16:16 WIB
Konsultasi Tahunan KPRS GMIM Tahun 2026 pada 18–19 September 2026 di GMIM “Kamang” Kamanga, Wilayah Tumompaso I
Konsultasi Tahunan KPRS GMIM Tahun 2026 pada 18–19 September 2026 di GMIM “Kamang” Kamanga, Wilayah Tumompaso I

MANADOPOST.ID– Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) GMIM sukses menggelar Konsultasi Tahunan KPRS GMIM Tahun 2026 pada 18–19 September 2026 di GMIM “Kamang” Kamanga, Wilayah Tumompaso I.

Kegiatan yang diikuti perwakilan Penatua Remaja dari berbagai jemaat dan wilayah di lingkungan Sinode GMIM tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelayanan, menyusun program kerja ke depan, sekaligus merumuskan berbagai rekomendasi strategis bagi perjalanan organisasi gereja.

Dalam konsultasi tersebut, peserta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi Program Pelayanan KPRS GMIM sepanjang tahun berjalan. Selain itu, forum juga membahas dan merumuskan draf Rencana Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pelayanan Remaja Sinode GMIM Tahun Pelayanan 2027.

Rangkaian sidang pleno berlangsung secara maraton dan intensif hingga Minggu dini hari, 20 September 2026. Seluruh peserta terlibat aktif menyampaikan pandangan, masukan, serta usulan yang berkaitan dengan penguatan pelayanan remaja di lingkungan GMIM.

Konsultasi Tahunan 2026 memiliki makna khusus karena menjadi konsultasi tahunan terakhir pada masa bakti KPRS GMIM Periode 2022–2026. 

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penyelesaian pelayanan (finishing well) bagi kepengurusan yang dipimpin Ketua KPRS GMIM, dr. Penatua Michaela Paruntu, MARS.

Ketua KPRS GMIM dr Penatua Michaela Paruntu MARS menyampaikan bahwa konsultasi menghasilkan lima rekomendasi utama yang akan dibawa dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM.

Lima rekomendasi tersebut yakni:

1. Penetapan batas usia remaja GMIM menjadi 12 tahun hingga 17 tahun 364 hari.

2. Ketua BIPRA secara ex officio masuk dalam Badan Pekerja

3. Mempertahankan keberadaan BPMW dengan memperkuat fungsi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

4. Pembentukan Majelis Etik sebagai pengawal kode etik dan Tata Gereja GMIM.

5. Memperkuat perutusan Penatua BIPRA Jemaat, dengan menjadikan seluruh Penatua BIPRA Jemaat sebagai peserta dalam Konsultasi Tahunan.

Menurut Michaela, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama peserta konsultasi yang diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola organisasi serta pelayanan remaja GMIM di masa mendatang.

“Konsultasi ini menjadi wadah untuk menyatukan visi pelayanan remaja GMIM sekaligus menyiapkan langkah-langkah strategis menghadapi periode pelayanan berikutnya,” ujarnya. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
tahunan KPRS konsultasi GMIM Michaela Paruntu