MANADOPOST.ID--Revisi Tata Gereja GMIM dijadwalkan berlangsung 24, 25, dan 26 September 2026. Sebanyak 2.088 peserta Anggota Majelis Sinode (AMS) akan bersidang istimewa untuk menentukan arah GMIM ke depan.
Pemilihan BPMS, misalnya. Di tiga pemilihan Ketua BPMS GMIM terakhir, sangat kental adanya campur tangan politik dan kekuasaan. “Ini harus diakhiri,” kompak AMS Wilayah Manado Timur VI.
Baca Juga: G1T GMIM… Menabung Hari Ini untuk Pelayanan Generasi Esok
Pada SMSI 2026 ini, mereka menawarkan cara-cara Gerejawi yang Alkitabiah (Kis 1:15) dan menutup celah politik.
“Calon Ketua BPMS GMIM adalah dua atau tiga nomine teratas usulan seluruh jemaat. Lalu seluruh peserta berlutut, berdoa, berpuasa untuk meminta Roh Kudus hadir. Siapa terundi, dialah Ketua BPMS GMIM, dan seluruh gereja GMIM membunyikan lonceng serempak sebagai penanda Tuhan Yesus telah memberikan pemimpin baru,” kata mereka.
Menurut Pnt M Sumaraw, model pemilihan yang Gerejawi dan Alkitabiah ini akan menghilangkan munculnya Tim Sukses. “Jangan lagi terjadi Tim Sukses yang calonnya menang, pendetanya mendapat jemaat bagus. Dan yang tidak mendukung, dimutasi ke jemaat jauh.”
Dia berharap model ini dijadikan opsi untuk dipilih AMS di SMSI. Setuju atau belum setuju. “Jadi semua terpulang ke AMS. Bila model sekarang tetap dipertahankan, kita hormati dan hargai. Apapun hasilnya. Semua berdoa dan berharap GMIM menjadi lebih baik lewat momentum SMSI,” pungkasnya.(*)
Peraturan Tentang Sinode
BAB V
Pemilihan BPMS
Pasal 32
Kriteria BPMS
8.Diaken, Penatua, dan Pendeta Pekerja Organik GMIM berusia sampai 65 tahun pada saat pemilihan.
Pasal 33
8.Bakal calon Ketua BPMS adalah Tiga (3) nama peraih suara terbanyak yang dinominasikan Sidang Majelis Jemaat berdasarkan rekapan Panitia Pemilihan.
9.Tiga Bakal Calon Ketua BPMS diundi oleh Panitia Pemilihan di hadapan Sidang Majelis Sinode 5 Tahunan, setelah sebelumnya seluruh peserta berdoa berpuasa meminta tuntunan Roh Kudus. Pemenang undi adalah Ketua BPMS terpilih.
10.Ketua BPMS terpilih menjadi formatur tunggal untuk mengisi jabatan-jabatan lain, berdasarkan nama-nama nominasi yang memenuhi syarat hasil rekapan Panitia Pemilihan.
Editor : Clavel Lukas