15 Alasan Dkn, Pnt GA, Pdt dan Calon BPMS GMIM Maksimal 65 Tahun

Clavel Lukas • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:22 WIB
Logo GMIM
Logo GMIM

MANADOPOST.ID--Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM untuk merevisi Tata Gereja digelar 24, 25, dan 26 September 2026. Salah satu perdebatan menyangkut usia Pelsus, apakah 60 atau 65 tahun. 

Berikut 15 Alasan maksimal 65 tahun: 

1.Menghormati dan taat pada  Kep. SMST ke 35, thn 2022, di Wil. Tumompaso. Umur Pelsus disamakan. Hanya bisa dirobah oleh SMS. 
Gereja yang sehat adalah gereja yang menghormati dan taat pada keputusan SMS.

2.Bagian dari usulan jemaat.

3.Menghilangkan Diskriminasi.
Cln Dkn. dan Pnt. di kolom maks. 65 thn. Jadi jika Dkn, Pnt & Pdt calon BPMS dibatasi  hanya maks. 60 thn, maka terjadi diskriminasi. Diskriminasi ini harus dihilangkan.

4.Kembalikan calon BPMS  ke maks. 65 Thn, krn ini pernah berlaku. Dulu diturunkan max 60 thn, bukan dgn motivasi teologis.

5.Inkonsistensi Mandat  Struktural.
Sekalipun Dkn dn Pnt jabatannya berakhir 31 Des. 26,  jika sbg BPMW sampai Feb 27; Juga, jika sebagai BPMS, sampai  Mar.27.  Prinsip yang sama mesti diberlakukan kepada Pdt, sekalipun melewati usia 65 thn sebagai BPMS utk laksanakan mandat institusi.

6.Hak Konstitusional.
 Pembatasan usia Maks 60 thn menghilangkan hak konstitusional.

7.Tidak menghalangi kaderisasi karena kaderisasi gereja terjadi pada penguatan fungsi pelayanan, penggembalaan, pemberitaan firman, Katekisasi dan spiritualitas;  bukan pada jabatan struktural. Struktural hanya tugas tambahan.

8.Banyak pemimpin agama, sosial dan pemerintahan,  berusia di atas 65 tahun.

9.Usia Harapan Hidup Meningkat menyentuh angka 74, 40 tahun. Dalam konteks ini, batas maks. 60 thn.  menjadi tidak relevan.

10.Kematangan dan kepemimpinan Spiritual.  (Band. Gereja lain 75 tahun bahkan seumur hidup karena kematangan spiritual).

11. Pdt melalui 
Pendidikan teologi, pembinaan, vikariat 2 tahun, dan pengalaman melayani, merupakan modal dikombinasikan dengan Dkn. dan Pnt. dlm kepemimpinan.

12.Tugas Pendeta seumur hidup.
Tidak selaras jika saat usia 60 tahun ditutup panggilan strukturalnya.

13.Predikat Pensiunan tidak Menghilangkan kelayakan melayani. Karena melaksanakan tugas berdasar mandat Sidang, bukan pd status Pdt aktif. Contoh pernah ada Pdt. melewati usia pensiun saat ketua BPMS dan a,l 3 orang Pdt pensiun diangkat sebagai staf khusus.

14.Pendeta Emiritus sebagai BPMS, tidak Menghilangkan Keelokan dan Legitimasi Melaksanakan tugas Struktural karena mandat Sidang.

15.Kas Sinode diuntungkan.
Usia Pensiun Pdt tetap 65 tahun, yang dibayar  hanya tunjangan struktural jika sebagai BPMS melewati 65 tahun.(*)

Editor : Clavel Lukas
Tata Gereja BPMS GMIM Pelsus