MANADOPOST.ID--Salah satu isu mengemuka dan alot di Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 GMIM untuk revisi Tata Gereja adalah soal usia calon BPMS. Sekira 2000 Anggota Majelis Sinode GMIM akan memutuskan, apakah usia 60 atau 65 tahun.
Di draft, Pendeta calon BPMS GMIM adalah 60 tahun. Sedangkan Diaken dan Penatua adalah 65 Tahun. Ini tidak sinkron karena Pelsus adalah Pendeta, Diaken, Penatua dan Guru Agama.
Pendukung 60 tahun berargumen, regenerasi harus jalan. Apalagi GMIM diperhadapkan banyaknya pendeta yang antri diorganikkan, termasuk problem keuangan.
Sementara pro 65 tahun memandang, kematangan usia menjadi lebih bijak. Emiritus 65 tidak berubah, dan hanya mendapat tunjangan fungsional selagi di BPMS.
Usia pemimpin agama di Indonesia, bahkan dunia, boleh dikata matang. Tapi tidak harus dan tidak wajib dijadikan referensi.
Paus Leo XIV berusia 71.
Menteri Agama RI Nazarudin Umar 67.
Ketua Umum PGI Pdt Jaklevyn Manuputty 61.
Ketua Umum PBNU Gus Kikin 68.
Pada 24, 25, dan 26 September 2026 berlangsung Sidang Istimewa GMIM. Momentum ini Monumental mengingat akan menentukan GMIM ke depan. “Tanggalkan ambisi pribadi dan kita bersidang dengan meminta hikmat, penuh kasih mesra, sukacita iman, dan kepala dingin. Kita revisi Tata Gereja untuk membuat GMIM menjadi lebih baik. Semua tergantung peserta Sidang Istimewa, mungkin voting,” ungkap sejumlah AMS GMIM.(*)
Editor : Clavel Lukas