Dampak Revisi Tata Gereja, BPMS GMIM Keluarkan Pokok Penyesuaian Pemilihan di Aras Jemaat

Clavel Lukas • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 21:17 WIB
Logo GMIM (dok. GMIM)
Logo GMIM (dok. GMIM)

MANADOPOST.ID--Menindaklanjuti hasil SMSI 2026, BPMS GMIM mengirimkan surat pemberitahuan untuk seluruh jemaat terkait pemilihan calon pelsus. 

"Dalam rangka penyelenggaraan agenda gerejawi Tahun 2026 yakni Pemilihan di Aras Jemaat secara serentak pada tanggal 16 dan 18 Oktober 2026, maka menindaklanjuti keputusan SMSI ke-82 GMIM Tahun 2026 tentang Tata Gereja GMIM 2026" bunyi surat tertanggal 29 September 2026 yang ditandatangani ketua BPMS  Pdt Adolf Wenas dan Sekretaris BPMS GMIM Pdt Evert Tangel.

Terdapat dua lampiran terkait pemilihan di aras jemaat. Yakni pokok-pokok Penyesuaian Kriteria Pemilihan Aras di Jemaat dalam Tata Gereja GMIM 2026 dan Penegasan tentang Proses Pemilihan di Aras Jemaat.

Lampiran Surat BPMS GMIM No. K. 1407 /PPD.VII/09-2026 (Lampiran 1)

POKOK-POKOK PENYESUAIAN KRITERIA PEMILIHAN ARAS DI JEMAAT DALAM TATA GEREJA GMIM 2026

1. Peraturan tentang Jemaat, Bab IV, Pasal 14 tentang Kenggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat :
Ayat 1 ketambahan keanggotaan yaitu Wakil Ketua
Ayat 2 – 4 ketambahan keanggotaan yaitu Wakil Sekretaris

2. Peraturan tentang Jemaat, Bab V, Pasal 17, tentang Pelaksanaan Tugas Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat
a. Ayat 2 c perubahan usia pemuda yaitu :
Pemuda yang adalah anggota GMIM: Berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari dan belum menikah/berumah tangga.
b. Ayat 2 d perubahan usia remaja yaitu :
Remaja yang adalah anggota GMIM: Berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari.

3. Peraturan tentang Jemaat, Bab V Pasal 18, tentang Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat, perubahan dalam :
Ayat 3 :
“Komisi Pelayanan Pemuda Jemaat adalah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Pemuda yang pengurusnya dipilih dari anggota Sidi Jemaat yang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari saat pemilihan dan belum menikah/berumah tangga serta memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Pemuda Gereja sebelum dilantik dan atau diteguhkan.”
Penjelasan Ayat 3 :

Berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat hari) saat pemilihan sesuai penetapan jadwal oleh BPMS.

4. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX, Pasal 32 tentang Ruang Lingkup Pemilihan, ketambahan poin f yaitu Pemilihan Pengawas Perbendaharaan Jemaat.

5. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX Pasal 35, tentang Kriteria Calon Diaken dan Calon Penatua:
Ketambahan Kalimat ayat 2 :
Terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus sebelum pemilihan berdasarkan data SIT GMIM. Pemberitahuan BPMS GMIM 29 September 2026.pdf

Ketambahan Ayat 4 :
Tidak mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM serta tidak dibaptis ulang sementara periode berjalan.

Ketambahan Ayat 6 :
Tidak sedang berstatus terpidana.

Ketambahan Ayat 8 :
Tidak berstatus Pendeta atau Guru Agama atau Vikaris Pendeta.

Ketambahan Ayat 9 :
“Suami/isteri yang beda agama dan golongan tidak bisa dipilih.”

6. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX, Pasal 35, tentang Kriteria Calon Diaken dan Calon Penatua :
Perubahan dalam penjelasan ayat 1 :
“Khusus Calon Penatua Pemuda berusia 18 (delapan belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun 364 (tiga ratus enam puluh empat) hari disaat pemilihan dan belum kawin.”

7. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX, Pasal 37, Keanggotaan Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial:
Ayat 2 ketambahan redaksi keanggotaan yaitu Wakil Ketua
Ayat 3 – 5 ketambahan keanggotaan yaitu Wakil Sekretaris.

8. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX, Pasal 39 tentang Kriteria Keanggotaan Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat, perubahan:

Ayat 2 b tentang Komisi Pelayanan Pemuda :
Berusia antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari disaat pemilihan

Ayat 3 tentang Komisi Pelayanan Remaja :
3b. Calon Ketua berusia 25 (dua puluh lima) sampai 65 (enampuluh lima) tahun disaat pemilihan.
3c. Calon Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Asisten Bendahara dan Anggota adalah sidi jemaat yang berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun disaat pemilihan.

Ayat 4 tentang Komisi Pelayanan Anak :
4b. Calon Ketua berusia 25 (dua puluh lima) sampai 65 (enampuluh lima) tahun disaat pemilihan.
4c. Calon Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Asisten Bendahara dan Anggota berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun disaat pemilihan.

Ayat 7 :
Calon Keanggotaan Pengurus Kompelka tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi serta tidak sedang berstatus terpidana. Pemberitahuan BPMS GMIM 29 September 2026.pdf

Ayat 8 :
Calon Keanggotaan Pengurus Kompelka yakni Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Asisten Bendahara dan Anggota terdaftar dan tinggal tetap di jemaat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus sebelum pemilihan berdasarkan data SIT GMIM.

9. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX Pasal 40 tentang Kriteria Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat, ketambahan redaksi :
Ayat 3 :
Calon Sekretaris, Wakil Sekretaris adalah Diaken atau Penatua.

Ayat 5 :
Calon Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Anggota telah memiliki pengalaman pelayanan 1 (satu) periode pelayanan sebagai pelayan khusus.

Ayat 6 :
Calon Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota dapat dipilih dari Ketua Kompelka Jemaat.

Ayat 7 :
Calon Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Anggota dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan berturut pada jabatan yang sama.
Penjelasan Ayat 7 :
Jemaat sampai 3 (tiga) kolom tidak berlaku periodisasi.

10. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX Pasal 44 tentang Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat merupakan ketambahan pasal:

Keanggotaan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia mengikuti jumlah keanggotaan BPMJ dan masa pelayanan sama dengan masa pelayanan BPMJ.

Kriteria calon:
a. Lansia Sidi Jemaat berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
b. Terdaftar dan tinggal tetap di jemaat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus sebelum pemilihan berdasarkan data SIT GMIM.
c. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi serta tidak berstatus terpidana.
d. Tidak sedang menjadi Pelayan Khusus.

Pemilih:
a. Jemaat sampai dengan 5 (lima) kolom, pemilih adalah semua anggota Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat yang ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.

b. Jemaat 6 (enam) kolom ke atas, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan per kolom.
Pemilihan dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan di awal periode pelayanan yang baru.

Penjelasan
Struktur Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia sama dengan struktur Pengurus Kompelka Jemaat.
2-3a. Cukup jelas. Pemberitahuan BPMS GMIM 29 September 2026.pdf
3b. 5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota Lansia di kolom, pelaksananya Diaken dan Penatua di kolom yang bersangkutan.
Cukup jelas.

11. Peraturan tentang Jemaat, Bab IX Pasal 45 tentang Pemilihan Keanggotaan Pengawas Perbendaharaan Jemaat merupakan ketambahan pasal:
Keanggotaan Pengawas Perbendaharaan diusulkan oleh BPMJ.
Keanggotaan Pengawas Perbendaharaan Jemaat dipilih, ditetapkan dan diberhentikan oleh SMJ.
Keanggotaan Pengawas Perbendaharaan Jemaat dilantik dalam Ibadah Jemaat.
Keanggotaan Pengawas Perbendaharaan berjumlah 3 (tiga) orang.
Calon Keanggotaan Pengawas Perbendaharaan adalah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi Pelayan Khusus dan memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang perbendaharaan.
Periode pelayanan Pengawas Perbendaharaan sama dengan masa pelayanan BPMJ.
Penjelasan

1-6. Cukup jelas
Catatan :
Kata atau Kalimat yang berwarna merah adalah yang mengalami perubahan.

Lampiran Surat BPMS GMIM No. K. 1407 /PPD.VII/09-2026 (Lampiran 2) 

PENEGASAN TENTANG PROSES PEMILIHAN DI ARAS JEMAAT 

1. Calon Diaken terpilih tetapi menolak, tidak dapat dipilih sebagai Calon Penatua dan Calon Ketua Kompelka Jemaat.

2. Calon Penatua terpilih tetapi menolak, tidak dapat dipilih sebagai Calon Ketua Kompelka Jemaat.

3. Calon Diaken, Calon Penatua dan Calon Ketua Kompelka Jemaat terpilih tetapi menolak, dapat dipilih sebagai Calon Pengurus Kompelka selain Ketua.

4. Pelayan Khusus yang dikenakan disiplin gerejawi selama periode 2022-2026, tidak dapat dipilih sebagai Calon Diaken, Calon Penatua dan Calon Pengurus Kompelka Jemaat.

5. Calon Diaken, Calon Penatua dan Calon Ketua Kompelka Jemaat yang sudah menikah bukan secara agama Kristen Protestan dan Katolik, harus diteguhkan dan diberkati dalam Ibadah Pernikahan GMIM.

6. Anggota jemaat di luar teritori jemaat disensus sebagai jemaat untuk kepentingan pelayanan, tetapi untuk kepentingan pemilihan, yang bersangkutan dapat memilih tetapi tidak dapat dipilih sebagai Calon Diaken dan Calon Penatua.

7. Anggota sidi jemaat yang tersensus kurang dari 6 (enam) bulan dari tanggal pemilihan, dapat memilih tetapi tidak dapat dipilih sebagai Calon Diaken dan Calon Penatua.

8. Diaken atau Penatua yang berpindah kolom karena pemetaan kolom, dapat dipilih sebagai Calon Diaken dan Calon Penatua di kolom hasil pemetaaan sesuai daftar sensus dan peta kolom baru.

9. Diaken atau Penatua kolom yang berpindah ke teritorial kolom lain dalam jemaat dan tetap melayani kolom asal sampai akhir periode, dapat dipilih di kolom sebagai Calon Diaken dan Calon Penatua di kolom hasil pemetaan sesuai daftar sensus dan peta kolom baru.

10. Diaken atau Penatua kolom dan Ketua Kompelka yang berpindah teritorial ke jemaat yang baru dapat dipilih jika sudah mengundurkan diri 6 (enam) bulan sebelum pemilihan sebagai pelayan khusus di jemaat yang lama.

11. Calon Diaken dan Calon Penatua tidak berstatus Pendeta GMIM, Guru Agama GMIM, Pendeta GMIM yang beralih status ASN atau instansi lainnya. Pemberitahuan BPMS GMIM 29 September 2026.pdf

12. Guru Agama GMIM yang beralih status ASN atau instansi lain dapat dipilih sebagai Calon Diaken atau Calon Penatua.

13. Kriteria lain yang belum diatur dalam pemilihan Calon Ketua Kompelka merujuk pada Kriteria Calon Diaken dan Calon Penatua.

14. Daftar Pemilih Komisi Pelayanan Remaja dan Komisi Pelayanan Anak Jemaat direkomendasikan oleh Kompelka yang bersangkutan kepada BPMJ untuk ditetapkan dalam SMJ dan dilantik dalam Ibadah Jemaat.

Editor : Clavel Lukas
Diaken Tata Gereja BPMS GMIM Pemilihan Pelsus Penatua