Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Cuti Bersama Usai, Yakin Mau Tambah Libur? Simak Dulu Penjelasan BKPSDM Tomohon

Julius Laatung • Minggu, 16 Mei 2021 | 20:23 WIB
KEMBALI BERTUGAS: Suasana apel kerja Pemkot Tomohon dipimpin Wali Kota Caroll Senduk SH, beberapa waktu lalu. Dok Istimewa
KEMBALI BERTUGAS: Suasana apel kerja Pemkot Tomohon dipimpin Wali Kota Caroll Senduk SH, beberapa waktu lalu. Dok Istimewa
MANADOPOST.ID--Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Tomohon diinstruksikan kembali kerja, Senin (17/5/2021). Hal tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah pusat, soal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Yang memutuskan, di awal pekan ketiga bulan Mei. Seluruh abdi negara diwajibkan kembali menjalankan tugasnya, seperti sedia kala.       Bagi PNS yang kedapatan menambah libur. Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melalui Wawali Wenny Lumentut menegaskan, ada penjatuhan sanksi tegas bagi PNS yang menambah jatah libur, apalagi dengan alasan yang tidak jelas.       "Pasti ada sanksi. Kita ketahui bersama, masa libur Lebaran tahun ini berakhir sampai dengan Tanggal 16 Mei. Teknisnya bisa langsung ke SKPD terkait," lugas WL, sapaan akrab Wawali, ketika diwawancarai Manado Post, belum lama ini.         Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Josias Makalew melalui Sekretaris Dinas Eden Kawung menyatakan, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tomohon diwajibkan untuk masuk.         "Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Durasi cuti bersama berakhir hingga 16 Mei. Semua PNS wajib masuk. Tidak terkecuali," kata Kawung, ketika dikonfirmasi Minggu (16/5/2021)         "Kalau tidak masuk, apalagi yang absen tanpa keterangan yang jelas. Bisa disanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Dan pemotongan untuk pembayaran TPP," tambah Kawung.       Kawung menambahkan, pelaksanaan apel kerja yang biasanya dilaksanakan usai masa liburan. Kali ini ditunda dan akan digelar bersamaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Namun begitu, dirinya menyebut, akan ada rekap absensi dari seluruh SKPD. Yang nantinya jadi bahan acuan penjatuhan sanksi.       "Untuk Senin esok, tidak ada apel kerja pemerintahan. Hanya di SKPD masing-masing. Nanti sekalian dilaksanakan saat peringatan Harkitnas. Ada apel kerja masing-masing OPD dan absennya akan direkap," pungkas Kawung.     Julius Laatung Editor : Julius Laatung
#Idul Fitri 2021 #Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut ##BeritaTomohon #Berita Tomohon #Wali Kota Tomohon #Caroll Joram Azarias Senduk #Kota Tomohon #Tambah Libur PNS disanksi #Wali Kota Caroll Senduk #Wenny Lumentut #PNS Tomohon #Pemkot Tomohon #Cuti Bersama #Tomohon Hebat #Caroll Senduk-Wenny Lumentut #BKPSDM Tomohon ##BeritaTomohonTerkini