Program RTLH di Tomohon Diduga Tabrak Aturan, Penerima Bantuan Masuk Kategori Mapan
Julius Laatung• Senin, 22 November 2021 | 18:25 WIB
DIPERTANYAKAN: Salah satu penerima bantuan RTLH, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dok Jul/MPMANADOPOST.ID-- Guna menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat, lebih khusus bagi mereka yang masuk kategori kurang mampu. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan SKPD terkait di daerah. Menghadirkan program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) atau biasa dikenal sebutan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menariknya, program yang dimotori oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Daerah Kota Tomohon, di tahun anggaran 2021. Yang dikonfirmasi sebelumnya berjumlah 56 unit rumah. Diduga ada yang tidak sesuai aturan, bahkan masuk penerima bantuan termasuk kategori keluarga berkecukupan. Dari informasi yang dihimpun Manado Post di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan. Salah satu lokus pelaksanaan program tersebut. Didapati fakta, penerima bantuan merupakan pensiunan. Bahkan, anak-anak penerima bantuan saat ini terdata sebagai PNS. Bahkan, dugaan penerima bantuan RTLH yang masuk kategori mapan, diduga lebih dari satu penerima. Tak pelak, kritikan dari sejumlah masyarakat di kelurahan yang memiliki potensi sumber daya panas bumi. Mengalir kencang ke pemerintah kelurahan setempat, selaku pengusul awal program RTLH. "Saya heran, kok ada penerima bantuan RTLH berasal dari kategori keluarga berkecukupan. Penerima tiap bulannya mendapatkan gaji dari dana pensiunan, anak-anaknya juga PNS. Ada mobil pribadi juga. Kok bukannya, mereka yang benar-benar membutuhkan. Ini tidak benar, tidak sesuai prosedur kalau begini," ketus John warga Lahendong Lingkungan V. "Ini tidak adil, kan ini program yang menyasar keluarga atau penerima yang membutuhkan. Bukan karena ada faktor-faktor lain, apalagi disangkutpautkan dengan unsur politik," sambung Jemmy warga yang sama. Namun demikian, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Lurah Lahendong Felix Lalawi justru menampik jika usulan salah satu penerima bantuan melalui rekomendasi pihaknya. "Tidak benar kalau saya yang mengusulkan, justru yang menerima bantuan itu di luar rekomendasi yang kita sampaikan ke Disperkim. Datanya berbeda, saya juga sempat tanya ke Disperkim, kok bisa anggota masyarakat saya yang bisa dibilang memiliki tingkat ekonomi mencukupi bisa menerima bantuan RTLH," aku Lalawi, ketika diwawancarai, Senin (22/11) Di lain tempat, Kepala Disperkim Daerah Kota Tomohon Hengky Supit melalui Kepala Bidang Penataan Permukiman Peggy Wowiling ketika diklarifikasi perihal persoalan tersebut mengaku, keseluruhan penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Sepenuhnya diserahkan pihaknya kepada pejabat pembuat komitmen atau PPKom. Selebihnya, Wowiling enggan menjelaskan detil terkait dugaan, penentuan penerima yang dinilai menyalahi prosedur. "Itu (penentuan penerima bantuan, red) sepenuhnya ada pada PPKom. Silakan berkonsultasi dengan PPKom. Tapi nanti saya cek, data itu kan dikirim lewat aplikasi. Nanti saya coba cek lagi," kata Wowiling. Diketahui, bagi masyarakat yang menerima RTLH bakal mendapatkan bantuan biaya rehabilitasi rumah sebesar Rp.20.000.000. Pencairan anggaran rehabilitasi pemukiman penerima bantuan, nantinya pun akan ditransfer langsung ke rekening kepala keluarga. Julius Laatung Editor : Julius Laatung