Dua Tahun Jalin Hubungan Hingga Hamili Pacar, Pemuda Tomohon Dipolisikan
Julius Laatung• Selasa, 30 November 2021 | 18:42 WIB
TAK BERKUTIK: Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan Tim URC Totosik. Dok istimewaMANADOPOST.ID--Pergaulan muda-mudi zaman sekarang perlu mendapatkan perhatian khusus dari orang tua. Hubungan pacaran hingga berujung ke kehamilan tak jarang terjadi. Alhasil, dari pacaran akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Semisal yang dilakukan seorang pemuda di Kota Tomohon. MR (21) alias Marcel, warga Kelurahan Kakaskasen, harus diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, usai dilaporkan orang tua Mawar (bukan nama sebenarnya, red). Akibat dugaan tindakan persetubuhan anak di bawah umur. Dijelaskan Kapolres Tomohon AKBP Yuli Kurnianto SIK melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung, pihaknya mendapatkan aduan laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. "Tim mendapatkan laporan dari masyarakat, dengan Nomor Laporan Polisi, LP/B/490/IX/2021/Sulut/SPKT/Res-Tmh tertanggal 16 November 2021. Dari sini, tim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya dapat menangkap pelaku MR," ungkap Watung, ketika dikonfirmasi, Selasa (30/11). Dijelaskan Katim berambut gondrong ini, awal mula kasus tersebut sejak korban Mawar mengetahui dirinya telah hamil sejak bulan Mei lalu. Adapun pelaku dan korban, lanjut dia, telah menjalin berpacaran sejak 2 tahun belakangan. "Tersangka dan korban diketahui sudah berpacaran kurang lebih dua tahun. Dalam hubungan tersebut tersangka dan korban telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sekira bulan Mei 2021, korban mengetahui dirinya sudah hamil, korban selajutnya menyampaikan kepada tersangka akan kehamilan tersebut," beber Watung. Dilanjutkannya, sekira awal bulan November 2021 ayah kandung korban, akhirnya mengetahui kondisi korban yang sementara hamil. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tomohon. "Tak terima dengan keadaan anaknya, ayah korban melaporkan tersangka. Selain itu, korban juga menurut informasi ayahnya sudah berhari-hari tak pulang rumah. Setelah mendapat pengaduan dari ayah korban, tim kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku dan korban," tukasnya. "Sekira Pukul 13.00 WITA Team mendapat informasi bahwa korban sementara berada di rumah tersangka. Team kemudian langsung menuju ke rumah tersebut. Benar saja, pelaku dan korban berada di rumah tersebut. Setelahnya, tim mengamankan keduanya ke Mapolres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut," kunci Watung. Julius Laatung Editor : Julius Laatung