Memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 TentangKetenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero)nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaiantenaga listrik (P2TL) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentangperubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhanadan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Demikian diputuskan oleh CHRISTYANE PAULA KAURONG,SH.M.Hum pada hari SENIN tanggal 10 APRIL 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umumdengan dibantu oleh DEIVD LSU,SH.MH Paniterapengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dengandihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Penggugat dan Tergugat didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulut selaku Kuasa Tergugat.
Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepadaTergugat adalah gugatan perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdatadimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusanaliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal04 Oktober 2022 oleh karena menurut Tergugat adapenyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik sehinggadilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karenaterdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuaiKontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.
Atas Putusan Tersebut pihak Penggugat keberatan dan akan mengajukan keberatan kepada Ketua PengadilanNegeri Tondano.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH.(gnr) Editor : Grand Regar