MANADOPOST.ID--Pemerintah Daerah Kota Tomohon, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH), Rabu (25/9/2024) di Aula Kantor Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber yang berkompeten, antara lain Rolando Ngenget SH MH, Noelberd Rumajar dan Sendy Roeroe selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum. Ada juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Stenly Mokorimban yang turut memberikan pemaparan.
Dalam gelaran ini, Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon Berny Mambu SH MH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Richard Lembong, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan merujuk pada regulasi penting.
Beberapa regulasi tersebut termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ditekankannya, bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menggariskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sangatlah penting, dan sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan akses tersebut semakin optimal di Kota Tomohon,” ujar Lembong.
Selain memberikan informasi terkait dasar hukum, Lembong juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
"Ranperda ini nantinya akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam menjamin hak-hak masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu, sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat" tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kaban Kesbangpol Daerah Kota Tomohon Stenly Mokorimban menyatakan bahwa program ini merupakan salah satu bukti nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat.
“Bantuan hukum ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Meski banyak program yang sudah berjalan, termasuk yang masih dalam proses penyempurnaan, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki dan melengkapi apa yang diperlukan,” jelas Mokorimban.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memberikan masukan yang konstruktif. Ini akan sangat membantu dalam penyusunan Ranperda yang lebih baik dan relevan untuk masyarakat miskin di Kota Tomohon,” ujar Mokorimban.
Acara ini juga dihadiri oleh Camat Tomohon Tengah, Jones Mait, serta masyarakat dari Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu. Mereka diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut, sehingga benar-benar dapat mewakili kepentingan masyarakat.
Adapun diketahui, selain di Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu. Giat serupa juga digelar di Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akses ke bantuan hukum semakin luas dan merata, terutama bagi warga yang selama ini kesulitan memperoleh bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi. (yol)
Editor : Julius Laatung