MANADOPOST.ID--Insiden penikaman terjadi di Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis (13/3/2025) sekira Pukul 01.00 WITA.
Korbannya seorang pria bernama Kevin Kalengkongan (33), warga setempat, menjadi korban setelah ditikam oleh rekannya, Frangki Rambig (47), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras bersama di rumah duka Keluarga Purukan-Nangka.
"Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban, lalu mengambil pisau badik dan menikam korban di bagian dada kanan," ujar Iptu Stefi Sumolang.
Dari situ, korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, dilanjutkan Iptu Stefy, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras dan telah diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon.
Dijelaskan Iptu Stefi dari penuturan saksi mata, Alma Suratinoyo (18), mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari teman korban, Harvey, yang datang ke rumahnya sekitar pukul 01.30 WITA. Harvey memberi tahu bahwa Kevin telah ditikam oleh Frangki.
"Saya langsung ke Rumah Sakit Bethesda setelah mendapat kabar bahwa suami saya sudah dibawa ke sana dan sedang dirawat oleh tim medis," ujar Alma.
Pihak kepolisian memastikan bahwa Frangki Rambig akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," pungkas Iptu Stefi.
Sembari menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi miras yang berpotensi memicu tindak kekerasan di lingkungan sosial. (yol)
Editor : Julius Laatung