Hal ini tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Perusahaan yang diinisiasi oleh Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Rabu, (25/6/2025).
Anggota DPRD Kota Tomohon Franky Oroh yang juga menjadi narasumber menegaskan, pentingnya pelaksanaan TJSL oleh perusahaan sebagai bagian dari strategi bisnis berkelanjutan.
Menurutnya, perusahaan yang aktif dalam menjalankan program TJSL cenderung memiliki reputasi lebih baik di mata masyarakat dan konsumen.
“Perusahaan yang peduli terhadap masyarakat dan lingkungan akan mendapatkan kepercayaan publik, dan hal ini berdampak pada loyalitas pelanggan serta mendukung penjualan,” ujar Franky Oroh, legislator utusan Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara.
Lebih lanjut, Franky menjelaskan bahwa pelaksanaan TJSL juga menjadi bentuk sinergi antara dunia usaha dan pemerintah. Perusahaan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan misi sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan begitu, TJSL tidak hanya sebatas formalitas, tetapi menjadi kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan,” jelas kader banteng ini.
Ia menambahkan, di tengah meningkatnya kepedulian publik terhadap isu lingkungan dan sosial, perusahaan perlu merespons dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “TJSL juga dapat mengurangi risiko reputasi negatif perusahaan karena menunjukkan adanya komitmen terhadap tanggung jawab sosial,” sebutnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, yakni Sendy Roeroe, SH, yang memberikan penjelasan teknis dan yuridis terkait substansi Ranperda tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku usaha, demi menyempurnakan peraturan daerah yang akan mengatur pelaksanaan TJSL di Kota Tomohon.
Pemerintah Kota Tomohon menilai pentingnya regulasi yang mengikat perusahaan agar turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan sosial dan lingkungan di wilayah tempat mereka beroperasi.
“Tujuan akhir dari Ranperda ini adalah memastikan agar perusahaan tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Franky Oroh.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder, Kota Tomohon diharapkan mampu menjadi percontohan dalam implementasi CSR yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(yol)
Editor : Julius Laatung