MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon kembali menunjukkan komitmen dan sinergi dalam merencanakan pembangunan daerah.
Hal ini terlihat pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD yang digelar Jumat (8/8/2025), di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat tersebut memiliki agenda penting, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang memimpin langsung rapat ini, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii. Hadir pula Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH, dan Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang meliputi perwakilan dari Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk mengungkapkan apresiasi atas kerja keras seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dokumen perubahan KUA-PPAS dan RPJMD dengan penuh dedikasi.
“Kemajuan pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil dari sinergitas yang baik antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Caroll Senduk
Ia menambahkan bahwa semua masukan dan rekomendasi dari fraksi DPRD akan menjadi panduan penting dalam menyempurnakan RPJMD, yang akan menentukan arah pembangunan Kota Tomohon hingga 2029.
Wali Kota juga menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 adalah wujud respons pemerintah terhadap dinamika nasional dan kebutuhan lokal. Penyesuaian ini, katanya, bertujuan memastikan pembangunan daerah tetap sejalan dengan prioritas provinsi dan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Caroll Senduk memaparkan ringkasan postur anggaran perubahan APBD 2025 dengan rincian masing-masing,Pendapatan Daerah: Rp672.215.209.654, Belanja Daerah dibanderol Rp660.896.969.593,21 sementara Pembiayaan Netto: Rp-11.318.240.060,79
Defisit pembiayaan tersebut, kata Wali Kota Caroll akan ditutup dari surplus pendapatan setelah dikurangi belanja
Menutup sambutannya, Caroll Senduk berharap penyesuaian rencana dan anggaran ini dapat mengoptimalkan pembangunan di semua sektor, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Terlebih dapat disinergikan dengan program dan arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing segala usaha kita dalam tugas dan pengabdian bagi bangsa dan negara, khususnya untuk kemajuan Kota Tomohon,” tutupnya
Adapun diketahui,besaran postur belanja daerah sesuai Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2025, tercatat sebesar Rp668.897.985.841,00. (yol)
Editor : Julius Laatung