Berkaca Insiden Homestay Walian, Wali Kota Caroll Warning Pengelola Hotel Wajib Sedia APAR
Julius Laatung• Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:48 WIB
Pemerintah Kota Tomohon meminta kepada seluruh pengelola hotel, Homestay dan sejenisnya untuk menyediakan APAR. Dok istimewa.
MANADOPOST.ID--Insiden kebakaran Homestay Walian, yang menelan tiga korban jiwa bikin Pemerintah Kota Tomohon angkat bicara dan meminta kepada seluruh pengelola jasa hunian atau hotel.
Agar menyiapkan seluruh kelengkapan standar penanganan kebakaran. Atau biasa disebut Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menyebut, seluruh hotel dan homestay wajib menyediakan APAR biar bila nantinya terjadi kasus/insiden kebakaran bisa meminimalisir sebaran api dan mengurangi resiko jatuhnya korban jiwa.
"Saya minta hotel dan homestay wajib APAR sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku. Kalau sudah ada hotel yang menyediakan APAR itu bagus. Alat ini penting untuk melindungi keselamatan penghuni dan properti dari risiko kebakaran. Saya juga sudah instruksikan ke SKPD terkait, agar turun melakukan pengecekan ke hotel-hotel," sebut Wali Kota Caroll Senduk SH dengan nada tegas, ketika diwawancarai Manado Post, belum lama ini.
Dilanjutkan wali kota dua periode ini, dengan tersedianya APAR membantu petugas hotel atau tamu untuk memadamkan api pada tahap awal, mencegah kebakaran meluas dan membahayakan jiwa.
"Selain mencegah atau meminimalisir potensi kebakaran makin besar. Tersedianya APAR bisa menekan kerugian materiil," katanya
"Tapi ingat, ada masa berlakunya juga kan, jangan sampai hanya pajangan tapi tidak diperbarui. Ini penting untuk keselamatan masyarakat atau tamu yang menginap," sambung CS sapaan akrab wali kota.
Dengan tersedianya fasilitas alat pemadam yang prima, sudah tentu turut memberikan rasa nyaman bagi tamu yang menggunakan jasa pengelola hotel atau homestay. (yol)