Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Undang-undang Wajibkan Belanja Pegawai Tak Boleh Lebih Dari 30 Persen, Begini Tanggapan Pemkot Tomohon

Julius Laatung • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Wali Kota Caroll Senduk, Kepala BKPSDM Tomohon Jhonson Liuw. Dok istimewa
Wali Kota Caroll Senduk, Kepala BKPSDM Tomohon Jhonson Liuw. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon wajib mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD).

Ada poin menarik dalam aturan ini dimana, mewajibkan seluruh pemerintah di daerah tak boleh mengalokasikan belanja pegawainya lebih dari 30 persen. Sementara Belanja Modal minimal berada di angka 40 persen dari postur APBD.

Aturan ini berlaku mutlak di tahun 2027 mendatang, semua pemerintah kabupaten/kota hingga tak terkecuali wajib patuh.

"Betul, sesuai dengan amanat UU tersebut belanja operasi lebih khusus belanja pegawai tak bisa lebih dari 30 persen," ujar Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, ketika diwawancarai awak media, belum lama ini.

Dikatakan Wali Kota Tomohon dua periode ini, memang secara eksplisit kewajiban ini sedikit membatasi ruang gerak eksekutif. Meski begitu, tantangan ini tak terlalu sulit bagi Pemkot Tomohon, karena tinggal mengurangi 2 persen dari kondisi saat ini.

"Sudah jelas aturan atau undang-undang ini harus dipatuhi pemerintah di daerah memang. Jadi jika mengacu ke kondisi saat ini, belanja pegawai kita ada di kisaran 32 persen. Tinggal sedikit lagi bisa di angka yang ditetapkan. Hitungan-hitungan ini harus tepat, karena pemerintah pusat mengamanatkan daerah untuk lebih mendorong belanja modal utamanya lagi pelayanan publik," beber CS sapaan akrabnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Jhonson Liuw SSi menyebut, tiap tahunnya rata-rata pegawai negeri pensiun di lingkungan Pemkot Tomohon berjumlah 100-an orang.

"Kisarannya ratusan PNS yang pensiun tiap tahunnya. Nah, dari sini nanti kita proyeksikan sampai ke tahun 2027. Wajib seperti yang diamanatkan pemerintah pusat. Karenanya kita sangat cermat saat mengusulkan atau membuka kuota pegawai baru," kata Liuw.

Dilansir dari dokumen Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Kota Tomohon 2025, jumlah Belanja Pegawai Pemkot Tomohon dibanderol Rp 309.022.981.699,55 (Tiga ratus sembilan miliar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah dan lima puluh lima sen). (yol)

Editor : Julius Laatung
#pelayanan publik #Kota Tomohon #BKPSDM #Wali Kota Caroll Senduk #APBD #Pemkot Tomohon #Belanja Pegawai #belanja modal