Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

APBD-P Pemkot Tomohon Dibanderol Rp669,8 Miliar, Wali Kota Caroll: Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat

Julius Laatung • Selasa, 9 September 2025 | 20:01 WIB
SEPAKAT: Eksekutif dan Legislatif sepakat untuk membahas APBD-P Tahun Anggaran 2025 ke tahap selanjutnya. Dok istimewa
SEPAKAT: Eksekutif dan Legislatif sepakat untuk membahas APBD-P Tahun Anggaran 2025 ke tahap selanjutnya. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Tomohon dipatok Rp669.887.297.767,21. Angka tersebut jika mengacu pada postur Belanja Daerah.

Sementara untuk pos Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp681.205.537.828, dengan pembiayaan netto tercatat sebesar Rp-11.318.240.060,79. 

Demikian disampaikan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH di sela pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (9/9/2025), 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon, khususnya dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Proses check and balances dalam pembangunan daerah tidak terlepas dari peran DPRD melalui fungsi budgeting. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan energi dan pikiran sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD 2025,” ungkap Wali Kota Caroll.

Wali Kota Caroll juga menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah. 

Diharapkan, perubahan ini dapat berdampak positif terhadap pembangunan serta mendorong aktivitas perekonomian di Kota Tomohon.

Adapun substansi Perubahan APBD 2025 yakni sebagai tindak lanjut, Ranperda Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Hasil evaluasi selanjutnya akan disempurnakan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon," ucap CS sapaan akrab wali kota dua periode ini.

“Semoga perubahan APBD 2025 yang kita setujui bersama ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai,” tutup Wali Kota Caroll Senduk.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kapolres Tomohon, perwakilan Kajari Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta insan pers. (yol)

Editor : Julius Laatung
#Kota Tomohon #Wali Kota Caroll Senduk #Pemkot Tomohon #APBD Perubahan #DPRD Tomohon #Ferdinand Mono Turang