Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pengaruh Miras Pacar Dianiaya, Warga Paslaten Akhirnya Diamankan Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah

Julius Laatung • Sabtu, 13 September 2025 | 23:40 WIB
Kanit Buser Polsek Tomohon Tengah Aipda Yanny Watung  dan Bripka Mario Lasut saat mengamankan tersangka penganiyaan. Dok Istimewa
Kanit Buser Polsek Tomohon Tengah Aipda Yanny Watung dan Bripka Mario Lasut saat mengamankan tersangka penganiyaan. Dok Istimewa

MANADOPOST.ID--Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT alias Deril (30), warga Kelurahan Paslaten 1 Lingkungan 6 Kecamatan Tomohon Timur. Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Pingkan Pusung (30), Sabtu (13/9/2025) malam.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/39/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, kejadian berawal sekitar pukul 18.30 WITA ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Dirinya kemudian menanyakan uang miliknya kepada korban. Karena korban tidak mengetahui uang yang dimaksud, terjadi adu mulut. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku langsung mencekik leher korban dengan kuat, lalu memukul berulang kali mengenai tangan dan pundak korban, serta menendang bagian pinggul. Akibatnya, korban mengalami lebam di tubuhnya.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah dipimpin Kanit Buser Aipda Yanny Watung dan anggota segera bergerak ke lokasi.

Namun, pelaku sempat melarikan diri menuju arah Pasar Wilken Tomohon. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 30 menit.

Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Tawalujan.

Diketahui, korban dan pelaku telah lama hidup bersama meski tidak terikat pernikahan resmi, bahkan sudah dikaruniai dua orang anak. Berdasarkan keterangan, tindakan penganiayaan ini bukan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban.

Kasus ini menambah catatan penting bagi kepolisian dalam menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan di Tomohon. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan, terlebih yang berulang, agar korban mendapat perlindungan hukum.

Dengan penangkapan ini, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.(yol)

Editor : Julius Laatung
#Kota Tomohon #Polres Tomohon #Polsek Tomohon Tengah #Penganiayaan #tim buser