Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Curi Barang Adat, Wajah Pelaku Nongol di CCTV, Warga Suluun Diamankan Tim Reskrim Polsek Sonder

Julius Laatung • Senin, 6 Oktober 2025 | 17:06 WIB

Tersangka pelaku pencurian barang adat berinisial KR dibekuk polisi. Dok istimewa
Tersangka pelaku pencurian barang adat berinisial KR dibekuk polisi. Dok istimewa
 MANADOPOST.ID--Aksi pencurian yang di Desa Sendangan Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, berhasil diungkap jajaran Polsek Sonder. 

Pelaku yang diketahui berinisial KR (18), warga Desa Suluun Jaga 2, Kecamatan Tareran, berhasil ditangkap setelah mencoba menjual barang-barang hasil curiannya di kawasan Kawangkoan, Minggu (5/10) kemarin.

Kapolsek Sonder Ipda Hanny Montolalu lewat keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Rudolfo Tumewu (35), seorang seniman asal Desa Sendangan Satu, yang melaporkan kehilangan berbagai barang adat miliknya pada Senin, 22 September 2025.

“Awalnya korban bersama kedua orang tuanya menghadiri acara duka di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur. Saat kembali ke rumah, korban mendapati barang-barang adat di dalam rumah sudah hilang,” ungkap salah Kapolsek Hanny didampingi Kanit Reskrim Polsek Sonder Aipda Yanny Watung.

Dari hasil pemeriksaan CCTV milik rumah tetangga, diketahui ada dua orang pria mengendarai sepeda motor memasuki rumah korban pada malam kejadian. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka utama, yakni KR alias Kency.

“Tim mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual barang curian di wilayah Kawangkoan. Kami segera bergerak dan melakukan pengintaian di sekitar Indomaret Kawangkoan. Setelah satu jam menunggu, pelaku tiba dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya..

Barang bukti berupa sejumlah atribut adat dan perlengkapan seni berhasil diamankan bersama pelaku. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sonder untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tomohon. (yol)

Editor : Julius Laatung
#Polisi #Adat #Polres Tomohon #Pencurian #Polsek Sonder