MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di daerah.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Kamis (15/10/2025),
Kerja sama tersebut mencakup dua hal penting, yakni pengawasan pelaku tindak pidana pasca keadilan restoratif dan pengawasan pelaku penyalahgunaan narkotika pasca keadilan restoratif rehabilitasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Tomohon yang memiliki dampak besar bagi upaya pemulihan sosial masyarakat.
“Ini kerja sama yang luar biasa. Ke depan, Pemkot Tomohon akan memberikan pembinaan dan bimbingan kepada mereka yang mendapat keadilan restoratif. Bahkan, jika memungkinkan, kami akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan,” ujar Caroll Senduk.
Caroll menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang telah menjalani proses hukum dan kini membutuhkan dukungan untuk kembali beradaptasi di lingkungan sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menyambut positif kerja sama ini.
Kajari Reinhard menilai dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan keberlanjutan program keadilan restoratif yang tidak hanya berhenti pada tahap hukum, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan sosial ekonomi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Tomohon.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Tomohon dan Kejari Tomohon menegaskan tekad mereka untuk menghadirkan solusi keadilan yang lebih humanis, berkeadilan sosial, dan berorientasi pada pemulihan masyarakat. (yol)
Editor : Julius Laatung