Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penyusunan APBD Tahun 2026 Penuh Tantangan, Caroll Senduk: Wajib Beri Nilai Tambah Bagi Masyarakat

Julius Laatung • Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:33 WIB
SAMPAIKAN PESAN: Caroll Senduk SH saat memberi arahan di gelaran Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Dok istimewa
SAMPAIKAN PESAN: Caroll Senduk SH saat memberi arahan di gelaran Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll J. A. Senduk, S.H. resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Senin (20/10/2025), dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ibu Jifvy Paomey yang telah berkenan hadir. Kehadiran Ibu menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota Caroll.

Wali Kota Caroll menjelaskan, APBD merupakan instrumen utama dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman penting yang wajib dipahami seluruh perangkat daerah dalam penyusunan APBD 2026.

Ditegaskannya, sejalan dengan amanat Permendagri tersebut, ada tiga fokus utama yang harus dijalankan yakni, orientasi pada kinerja dan isu strategis atau dengan kata lain APBD 2026 harus menjawab tantangan pembangunan, dengan prioritas pada peningkatan pendidikan, infrastruktur publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta percepatan penurunan stunting. 

Poin selanjutnya, yakni disiplin teknis dan digitalisasi total seluruh proses perencanaan hingga penatausahaan wajib menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI). 

“Penting disampaikan juga setiap perangkat daerah harus memastikan SDM-nya menguasai sistem ini agar tidak terjadi hambatan teknis,” tegas Caroll.

Selanjutnya, efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal. Wali Kota Caroll mengingatkan agar fokus belanja diarahkan dari spending ke investing, yaitu alokasi anggaran yang memberi nilai tambah bagi masyarakat.

Selain itu, Wali Kota Caroll meminta Inspektorat Daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan setiap SKPD memiliki sistem pengendalian internal yang kuat, sehingga APBD 2026 dapat disusun secara prudent dan berintegritas.

Adapun kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Kota Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP dan jajaran, para Anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

“Dengan pedoman baru ini, kami berharap penyusunan APBD 2026 dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tomohon,” tutup Caroll Senduk.(***)

Editor : Julius Laatung
#Kota Tomohon #APBD #Anggaran #Pemerintah Kota Tomohon #Permendagri #Caroll Senduk #Nilai Tambah