MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon kedepannya siap ambil langkah tegas menindak para Wajib Pajak (WP) masuk yang kategori kurang patuh alias abai terhadap kewajiban.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Friedel Liuw ST MAP, ketika diwawancarai awak media, usai gelaran Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Diseminasi Penindakan Hukum yang berlangsung di Aula Monstera, Selasa (2/12) kemarin.
"BPKPD bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini nantinya diwujudkan lewat penindakan WP yang dinilai tidak kooperatif," ungkap Friedel Liuw
Hal tersebut lanjutnya, bukan kali pertama dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan, pasalnya di beberapa tahun lalu Pemkot dan Kejari Tomohon pernah menjalin kerja sama serupa.
"Lalu pernah juga kan kita mendapatkan pendampingan dari Kejari Tomohon. Teknisnya dari Pemkot menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan maupun pendampingan hukum," ujar Friedel
" Nah, jika berlanjut ke tahap pemanggilan atau penindakan, itu sudah masuk ranah penegakan hukum. Pemerintah prinsipnya tidak ada niat untuk menakut-nakuti, apalagi mengekang dunia usaha. Tapi esensinya di sini kita ingin mendorong kepatuhan WP. Toh, ketika pajak dibayarkan akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program baik pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi," kunci Friedel. (yol)
Editor : Julius Laatung