Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Berkas Lengkap, Polres Tomohon Limpahkan Lima Tersangka Penimbunan Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Julius Laatung • Jumat, 5 Desember 2025 | 15:26 WIB

DIPROSES: Pelimpahan berkas perkara para tersangka dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dari Satreskrim Polres Tomohon ke pihak kejaksaan. Dok istimewa
DIPROSES: Pelimpahan berkas perkara para tersangka dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dari Satreskrim Polres Tomohon ke pihak kejaksaan. Dok istimewa
MANADOPOST.ID-Penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tomohon kembali menunjukkan progres signifikan. 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan solar bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Tomohon untuk proses penuntutan pada Kamis (4/12/2025). 

Pelimpahan ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang berlangsung pasca pengungkapan kasus tersebut pada awal Oktober lalu.

Kelima tersangka yang kini memasuki tahap penuntutan masing-masing berinisial AJP (50) warga Halmahera Utara, serta empat warga Minahasa yaitu RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40). 

Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penimbunan 1.529 liter solar bersubsidi yang ditemukan di salah satu rumah warga Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Dian Samrat 2025, dimana Polres Tomohon menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, petugas berhasil menemukan aktivitas penimbunan dan mengamankan solar yang disimpan tanpa izin.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, , menegaskan bahwa tindakan tegas yang ditempuh pihaknya merupakan bentuk komitmen untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi yang kerap menjadi sasaran praktik ilegal.

“Ini merupakan bukti bahwa Polres Tomohon serius dan tegas dalam penanganan setiap kasus tindak pidana, khususnya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Selain itu, AKBP Nur Kholis juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi awal apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga distribusi BBM bersubsidi. Jika mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan khususnya di wilayah hukum Polres Tomohon, segera laporkan untuk kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus ini menegaskan kembali bahwa pengawasan distribusi BBM, penindakan praktik ilegal, serta komitmen penegakan hukum tetap menjadi perhatian utama Polres Tomohon dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pelayanan publik.(yol)

Editor : Julius Laatung
#Penimbunan BBM bersubsid #AKBP Nur Kholis #Kota Tomohon #Polres Tomohon #Satreskrim #Solar