Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Tomohon Perkuat Kesadaran Hukum Aparatur Melalui Penerangan Keadilan Restoratif

Julius Laatung • Selasa, 16 Desember 2025 | 19:55 WIB
SINERGI: Suasana pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer yang digelar di Aula Lumimpasot, Kota Tomohon, Selasa (16/12). Dok istimewa
SINERGI: Suasana pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer yang digelar di Aula Lumimpasot, Kota Tomohon, Selasa (16/12). Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon terus memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum aparatur pemerintahan melalui kegiatan Penerangan Hukum Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer yang digelar di Aula Lumimpasot, Kota Tomohon, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Tomohon. Penerangan hukum tersebut dinilai strategis sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan sosial.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penerangan hukum merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah, sekaligus memperdalam pemahaman terhadap dinamika hukum pidana nasional yang terus berkembang.

“Di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks, hukum pidana tidak cukup hanya bersifat represif dan legalistik. Hukum harus adaptif, humanis, serta berorientasi pada keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Caroll Senduk.

Menurut Wali Kota Tomohon dua periode ini, keadilan restoratif hadir sebagai pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta penyelesaian konflik secara bermartabat. Pendekatan ini bukan untuk meniadakan penegakan hukum, melainkan melengkapi sistem peradilan pidana agar lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Seiring perkembangan hukum pidana kontemporer, Caroll Senduk juga menyoroti adanya pembaruan regulasi dan kebijakan yang menuntut pemahaman komprehensif dari aparatur pemerintah. Mulai dari perubahan paradigma pemidanaan, perluasan alternatif penyelesaian perkara pidana, hingga penguatan peran aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kegiatan ini sangat relevan untuk memberikan pemahaman utuh mengenai konsep keadilan restoratif, implementasinya dalam praktik penegakan hukum, serta tantangan dan peluang hukum pidana dalam menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber.

“Kehadiran Kejaksaan Negeri Tomohon memberikan nilai tambah yang sangat penting bagi aparatur Pemkot Tomohon dalam meningkatkan pemahaman dan kualitas pelaksanaan tugas di bidang hukum,” ungkap Wali Kota Caroll Senduk.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam membangun sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat di Kota Tomohon.(yol)

 

Pemerintah Kota Tomohon, keadilan restoratif, hukum pidana kontemporer, penerangan hukum, Kejaksaan Negeri Tomohon

 

Editor : Julius Laatung
#penerangan hukum #Kejaksaan Negeri Tomohon #Pemerintah Kota Tomohon #keadilan restoratif #Caroll Senduk