MANADOPOST.ID--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian cengkih yang terjadi di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Bersama sejumlah barang bukti.plus total sembilan orang tersangka diamankan polisi
Pengungkapan kasus ini jadi tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterima pada 21 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tomohon, Rabu (1/4/2026).
Dalam keterangannya, AKBP Nur Kholis mengungkapkan bahwa para pelaku diduga mencuri sekitar 10 ton cengkih milik korban berinisial HW. Aksi pencurian tersebut dilakukan secara berulang, yakni sebanyak 12 kali dalam kurun waktu September 2024 hingga Desember 2025.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Kapolres Nur.
Adapun sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MWS, JAM, BGO, RAT, GP, NG, DYNS, YAP, dan RWPL.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku utama, yakni MWS, yang tak lain adalah anak angkat dari korban.
Kapolres Nur menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan dari dua pelaku awal, polisi kemudian berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya di sejumlah daerah berbeda, yakni Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Gorontalo.
Lebih lanjut, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan liburan ke Bali hingga empat kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit kendaraan roda empat, telepon genggam, jam tangan pintar, serta barang elektronik lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Kapolres Nur Kholis menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan yang belum terungkap.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Nur.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta modus operandi yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama. (yol)
Editor : Julius Laatung