24.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

PETI BDL dan TKA China Perhatian Nasional

MANADOPOST.ID- Komitmen Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa untuk menindak tegas penambangan emas tanpa izin (PETI) mendapatkan dukungan banyak pihak. Terlebih terkuaknya keberadaan tenaga kerja asing (TKA) China di pertambangan emas Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara juga mendapat reaksi berbagai kalangan.

Mulai tokoh Kawanua, Direksi BDL sendiri, hingga Bareskrim Polri di Jakarta.

“Kekayaan alam yang harusnya menjadi ladang tempat bekerja warga lokal Sulut, tidak seharusnya dikeruk secara illegal, apalagi melibatkan tenaga kerja asing, seperti yang diduga dilakukan m Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang,” kata Jodi Cross Ante, Ketua Manguni 86 di Jakarta, Selasa (2/6).

Dikatakan Jodi, dia memiliki bukti valid berupa video dan foto sebagai bukti keberadaan TKA China tersebut. Sebagai putra Kawanua, Jody prihatin dugaan para TKA tersebut bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sementara, Direktur BDL Mody Donny Sumolang angkat bicara terkait keberadaan tenaga kerja asing asal China yang berkeliaran di tambang emas tersebut. Dia memastikan keberadaan TKA China tambang emas di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow tersebut tidak memiliki izin ketenagakerjaan.

“Keberadaan tenaga kerja asing asal China itu tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mendatangkan mereka. Yance Tanesia dan Jimmy Inkririwang yang mendatangkan mereka tanpa izin,” jelas Donny di Kotamobagu, Sulut, Selasa (2/6).

Baca Juga:  Tokoh NU Sorot Habib Kribo, Protes Bangsa Arab Disebut tak Punya Budaya, Habib Assegaf: Ini Brutal

Terinfo, Yance Tanesia bersama tim pengacaranya, mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Manado pada 29 Mei 2019. Kedatangan Yance di kantor tersebut adalah untuk meminta surat keterangan pengurusan izin operasi pertambangan PT BDL yang IUP OP-nya telah habis pada 9 Maret 2019.

“Yance Tanesia sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Tentu Yance Tanesia sebagai pelaku illegal mining di Sulut berupaya menutupi tindakannya bersama Jimmy Inkiriwang untuk menghindari masalah hukum,” beber Donny.

Kantor satu atap perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta oleh Yance Tanesia untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa PT BDL tengah mengurus izin usaha pertambangan.

Yance Tanesia datang ke kantor DPMPTSSP Sulawesi Utara. Yance meminta DPMPTSP mengeluarkan surat kerangan bahwa proses pengurusan izin sedang berlangsung sebagai upaya melegitimasi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukannya.

“Kami tidak bisa menerima permintaan Pak Yance Tanesia tersebut. Karena yang berhak mengajukan IUP OP adalah Direktur Utama PT BDL yakni Pak Hadi.” Itu jawaban Kantor Satu Atap. Sebab sesuai ketentuan, pengurusan izin harus melalui Dirut PT BDL Hadi Pandunata. Terkait pengurusan perizinan, Yance Tanesia tidak memiliki dasar legalitas apapun dengan PT BDL.

Baca Juga:  Bos Tambang Ilegal `Kirim Air Bah`, Ribuan Warga Mitra jadi Korban Banjir

“Pengajuan izin yang ditandatangani oleh Edwin Tanesia tidak sah karena Edwin Tanesia tidak memiliki legitimasi sebagai Direktur Utama,” kata Direktur PT BDL Donny Sumolang.

Lebih lanjut dikatakan Donny, lokasi tambang emas BDL saat ini tengah dikuasai orang-orang Yance Tanesia yang melakukan praktik penambangan tanpa izin.

“Saya dan Manajemen PT BDL tidak bertanggung jawab terkait dengan perbuatan illegal mining yang dilakukan oleh Yance Tanesia termasuk keberadaan TKA China tersebut,” pungkas Donny.

Sejalan dengan tekad Kapolda Sulut, Irjen Pol. Drs Royke Lumowa akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin (PETI), terpetik kabar dari Jakarta bahwa kasus illegal mining di Sulawesi Utara, termasuk yang dilakukan oleh PT BD, tentu mendapatkan atensi dari Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). (*)

MANADOPOST.ID- Komitmen Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa untuk menindak tegas penambangan emas tanpa izin (PETI) mendapatkan dukungan banyak pihak. Terlebih terkuaknya keberadaan tenaga kerja asing (TKA) China di pertambangan emas Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara juga mendapat reaksi berbagai kalangan.

Mulai tokoh Kawanua, Direksi BDL sendiri, hingga Bareskrim Polri di Jakarta.

“Kekayaan alam yang harusnya menjadi ladang tempat bekerja warga lokal Sulut, tidak seharusnya dikeruk secara illegal, apalagi melibatkan tenaga kerja asing, seperti yang diduga dilakukan m Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang,” kata Jodi Cross Ante, Ketua Manguni 86 di Jakarta, Selasa (2/6).

Dikatakan Jodi, dia memiliki bukti valid berupa video dan foto sebagai bukti keberadaan TKA China tersebut. Sebagai putra Kawanua, Jody prihatin dugaan para TKA tersebut bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan.

Sementara, Direktur BDL Mody Donny Sumolang angkat bicara terkait keberadaan tenaga kerja asing asal China yang berkeliaran di tambang emas tersebut. Dia memastikan keberadaan TKA China tambang emas di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow tersebut tidak memiliki izin ketenagakerjaan.

“Keberadaan tenaga kerja asing asal China itu tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mendatangkan mereka. Yance Tanesia dan Jimmy Inkririwang yang mendatangkan mereka tanpa izin,” jelas Donny di Kotamobagu, Sulut, Selasa (2/6).

Baca Juga:  Tokoh NU Sorot Habib Kribo, Protes Bangsa Arab Disebut tak Punya Budaya, Habib Assegaf: Ini Brutal

Terinfo, Yance Tanesia bersama tim pengacaranya, mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Manado pada 29 Mei 2019. Kedatangan Yance di kantor tersebut adalah untuk meminta surat keterangan pengurusan izin operasi pertambangan PT BDL yang IUP OP-nya telah habis pada 9 Maret 2019.

“Yance Tanesia sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Tentu Yance Tanesia sebagai pelaku illegal mining di Sulut berupaya menutupi tindakannya bersama Jimmy Inkiriwang untuk menghindari masalah hukum,” beber Donny.

Kantor satu atap perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta oleh Yance Tanesia untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa PT BDL tengah mengurus izin usaha pertambangan.

Yance Tanesia datang ke kantor DPMPTSSP Sulawesi Utara. Yance meminta DPMPTSP mengeluarkan surat kerangan bahwa proses pengurusan izin sedang berlangsung sebagai upaya melegitimasi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukannya.

“Kami tidak bisa menerima permintaan Pak Yance Tanesia tersebut. Karena yang berhak mengajukan IUP OP adalah Direktur Utama PT BDL yakni Pak Hadi.” Itu jawaban Kantor Satu Atap. Sebab sesuai ketentuan, pengurusan izin harus melalui Dirut PT BDL Hadi Pandunata. Terkait pengurusan perizinan, Yance Tanesia tidak memiliki dasar legalitas apapun dengan PT BDL.

Baca Juga:  Berkali-kali Ditegur, Galian C Ilegal di Tomohon Terkesan Kebal Aturan

“Pengajuan izin yang ditandatangani oleh Edwin Tanesia tidak sah karena Edwin Tanesia tidak memiliki legitimasi sebagai Direktur Utama,” kata Direktur PT BDL Donny Sumolang.

Lebih lanjut dikatakan Donny, lokasi tambang emas BDL saat ini tengah dikuasai orang-orang Yance Tanesia yang melakukan praktik penambangan tanpa izin.

“Saya dan Manajemen PT BDL tidak bertanggung jawab terkait dengan perbuatan illegal mining yang dilakukan oleh Yance Tanesia termasuk keberadaan TKA China tersebut,” pungkas Donny.

Sejalan dengan tekad Kapolda Sulut, Irjen Pol. Drs Royke Lumowa akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin (PETI), terpetik kabar dari Jakarta bahwa kasus illegal mining di Sulawesi Utara, termasuk yang dilakukan oleh PT BD, tentu mendapatkan atensi dari Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). (*)

Most Read

Artikel Terbaru