MANADOPOST.ID-Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di bawah pimpinan Kajati A Dita Prawitaningsih SH MH terus menuai acungan jempol. Kali ini dugaan kasus yang merugikan negara sekira Rp28 miliar sudah masuk ke tahapan penyidikan.
Dengan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan oleh tim penyidik Kejati Sulut, Rabu (8/9). Yakni LAF alias Ludy (52) yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung medio tahun 2017 hingga 2018. Kemudian tersangka kedua, ER alias Etty (59) selaku Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi.
Diketahui kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu di kota Cakalang. Berawal dari PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung. Ini merupakan kerjasama perdagangan ikan dari nelayan. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua pihak, yang diwakili oleh RZ selaku Direktur Keuangan PT Perikanan Nusantara dengan tersangka ER yang adalah Direktur Utara PT Etmico Makmur Abadi, dengan nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017. Setelah itu MoU tersebut, ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS). Kali ini PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung diwakili oleh tersangka LAF alias Ludy, sementara PT Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin.
Hal ini benarkan Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih SH MH melalui siaran pers Penkum Kajati nomor : PR – 01 /P.1.3/Penkum/09/2021. Menurutnya ada beberapa lingkup dalam kerjasama tersebut. “Pertama kerjasama perdagangan ikan dengan kedudukan PT Perikanan Nusantara
(Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi. Hasil pembelian ikan ini, diletakkan di gudang PT Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh perusahaan tersebut. Dan dari hasil penjualan tersebut, PT Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan,” terangnya. “PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan, paling lambat satu bulan setelah transaksi. Dan PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen, yakni Telly Sheet dan Nota Timbang. Serta jangka waktu (ini) berlaku satu tahun, dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018,” tambahnya.
Tegas Prawitaningsih, namun dari kerjasama itu, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan kepada PT Perikanan Nusantara. Sehingga hal ini mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sekira Rp28.784.740.727. “Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya. Diantaranya membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit dan lainnya,” katanya.
Pun dari perbuatan kedua tersangka, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka LAF ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Sulut nomor : PRINT-03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8
September 2021. Dan tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kajati Sulut nomor : PRINT-04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021,” tegasnya.
Lanjut Kajati, kedua tersangka ditahan selama dua puluh hari, terhitung dari tanggal 8 hingga 27 September 2021, di Rutan Polda Sulut. “Tim Penyidik dalam perkara ini yaitu Eko Prayitno SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati, Reinhard Tololiu SH MH, Andi Usama Harun SH MH, Sinrang SH MH dan Parsaoran Simorangkir SH MH,” terang Prawitaningsih.(gnr)