27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Ilat Minta Pemilik Lahan Kawal Proses Ganti Untung Pembebasan Tanah Bantaran Sungai di Kota Manado

MANADOPOST.ID—Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) I Komang Sudana melalui Kepala Satker PJSA Novie Ilat menyebutkan bahwa ada 3 hal penting yang harus dilaksanakan warga dalam tahapan proses identifikasi dan Inventarisasi pengadaan tanah untuk pekerjaan pembangunan bangunan pengendali banjir di Sungai Tondano, yang sementara berlangsung.

“Dalam tahapan identifikasi dan inventarisir area sempadan untuk pembebasan di Sungai Tondano, saran saya pertama yakni pemilik lahan harus hadir di setiap proses tahapan pengadaan tanah termasuk proses identifikasi dan inventarisir. Kemudian harus berkata sesuai dengan kebenaran, kemudian ke tiga, setelah keluar hasilnya, dicek lagi. Sehingga kalau ada yang kurang, dapat diproses kembali,” kata Ilat kepada Manado Post mewakili BWSS I, selaku pihak yang memerlukan tanah.

Baca Juga:  Elektabilitas AHY Tertinggi, Posisi Cawapres, Surya Paloh: Lebih dari Pantas
Bantaran Sungai Tondano yang sementara dilaksanakan proses identifikasi dan inventatisasi dalam tahapan proses pengadaan tanah untuk pembangunan bangunan pengendali banjir.

Menurut Ilat, apabila warga mengikuti proses identifikasi dan inventarisasi oleh panitia pengadaan tanah (P2T), maka warga yang bersangkutan dapat mengecek apakah P2T telah mendata kepemilikan warga secara keseluruhan atau tidak.

“Karena akan diinventarisasi dorang pe kepemilikan, batas dimana, seluas berapa, kemudian bangunannya tipe apa, luasan, jumlah toilet, pagar karena dibayar penggantian semua. Jadi ada kesempatan untuk kita selama proses identifikasi oleh P2T, sehingga bisa disanggah hak kita dan diinventarisir semua,” ungkap Ilat.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Adapun setelah hasil identifikasi dan Inventarisasi dikeluarkan oleh P2T, menurut Ilat, warga pun masih dapat melakukan penyanggahan kembali. Sehingga data dapat di perbaiki kembali dalam jangka waktu 14 hari, sebelum dilaksanakan proses ganti untung.

Baca Juga:  Danlantamal VIII Manado Ingatkan Bahaya Narkoba Lewat Komsosmar

“Nah setelah itu ada 14 hari masa sanggah setelah diumumkan hasilnya. Pada saat itu, apabila ada kekurangan, itulah yang dikomplain agar supaya timnya dapat turun lagi dan hasilnya dapat dikoreksi. Karena kalau sudah habis waktu dan tidak dikoreksi, itulah yang menjadi penilaian appraisal, dan setelah itu masuk pada tahap penilaian. Pada saat itu, data sudah tidak bisa berubah, karena tahapan itu sudah lewat. Kecuali kalau ada gugatan maka sudah harus langsung ke pengadilan,” jelas Ilat seraya berharap agar tahapan pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga target yang nanti rencana pembayaran dimulai Bulan Juni-Juli, dan proses lelangnya dapat sesuai jadwal,” pungkas Ilat. (des)

 

 

MANADOPOST.ID—Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) I Komang Sudana melalui Kepala Satker PJSA Novie Ilat menyebutkan bahwa ada 3 hal penting yang harus dilaksanakan warga dalam tahapan proses identifikasi dan Inventarisasi pengadaan tanah untuk pekerjaan pembangunan bangunan pengendali banjir di Sungai Tondano, yang sementara berlangsung.

“Dalam tahapan identifikasi dan inventarisir area sempadan untuk pembebasan di Sungai Tondano, saran saya pertama yakni pemilik lahan harus hadir di setiap proses tahapan pengadaan tanah termasuk proses identifikasi dan inventarisir. Kemudian harus berkata sesuai dengan kebenaran, kemudian ke tiga, setelah keluar hasilnya, dicek lagi. Sehingga kalau ada yang kurang, dapat diproses kembali,” kata Ilat kepada Manado Post mewakili BWSS I, selaku pihak yang memerlukan tanah.

Baca Juga:  Jalan di Depan Kodam Rusak Parah, Telan Korban, Dua Orang Tewas
Bantaran Sungai Tondano yang sementara dilaksanakan proses identifikasi dan inventatisasi dalam tahapan proses pengadaan tanah untuk pembangunan bangunan pengendali banjir.

Menurut Ilat, apabila warga mengikuti proses identifikasi dan inventarisasi oleh panitia pengadaan tanah (P2T), maka warga yang bersangkutan dapat mengecek apakah P2T telah mendata kepemilikan warga secara keseluruhan atau tidak.

“Karena akan diinventarisasi dorang pe kepemilikan, batas dimana, seluas berapa, kemudian bangunannya tipe apa, luasan, jumlah toilet, pagar karena dibayar penggantian semua. Jadi ada kesempatan untuk kita selama proses identifikasi oleh P2T, sehingga bisa disanggah hak kita dan diinventarisir semua,” ungkap Ilat.

Adapun setelah hasil identifikasi dan Inventarisasi dikeluarkan oleh P2T, menurut Ilat, warga pun masih dapat melakukan penyanggahan kembali. Sehingga data dapat di perbaiki kembali dalam jangka waktu 14 hari, sebelum dilaksanakan proses ganti untung.

Baca Juga:  Rumah Relokasi Pandu Ditata Secara Bertahap, Akan Ada Lingkungan dan Polsek Baru

“Nah setelah itu ada 14 hari masa sanggah setelah diumumkan hasilnya. Pada saat itu, apabila ada kekurangan, itulah yang dikomplain agar supaya timnya dapat turun lagi dan hasilnya dapat dikoreksi. Karena kalau sudah habis waktu dan tidak dikoreksi, itulah yang menjadi penilaian appraisal, dan setelah itu masuk pada tahap penilaian. Pada saat itu, data sudah tidak bisa berubah, karena tahapan itu sudah lewat. Kecuali kalau ada gugatan maka sudah harus langsung ke pengadilan,” jelas Ilat seraya berharap agar tahapan pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga target yang nanti rencana pembayaran dimulai Bulan Juni-Juli, dan proses lelangnya dapat sesuai jadwal,” pungkas Ilat. (des)

 

 

Most Read

Artikel Terbaru

/