27.4 C
Manado
Wednesday, 29 March 2023

Pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM 28-30 Maret, Daring dan Luring

MANADOPOST.ID – Lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) Sinode GMIM diubah dan nanti akan dilaksanakan 25 Maret 2022, (lengkap lihat grafis, red). Sebab, memperhatikan kondisi terkini terkait laju peningkatan kasus Covid-19. “Sehubungan dengan pelaksanaan beberapa agenda penting GMIM di bulan Maret 2022, disampaikan perubahan lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Sinode akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022,” bunyi surat pemberitahuan ke Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) dan Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW), tertanggal 23 Februari 2022.

 

Lokasi pelaksanaan dimaksud; Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa di Stadion Dua Sudara Bitung, Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu di Talise Park Kolongan Minahasa Utara, Komisi Pelayanan Pemuda di Lapangan Kantor Wali Kota Bitung, Komisi Pelayanan Remaja di Wale Ne Tou Tondano Minahasa, Komisi Pelayanan Anak di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan. “Untuk pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS) ke-81 GMIM Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 28, 29 dan 30 Maret 2022 secara daring dan luring,” sambung surat yang ditandatangani Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris BPMS GMIM Pdt Dr Evert AA Tangel MPdK.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dalam surat tersebut juga turut diatur persyaratan dan kriteria pencalonan pada posisi Bendahara dan Wakil Bendahara. Ya, mengatur tata kelola arus keuangan organisasi gereja terbesar di Sulut. Jadi tugas dan tanggung jawab utama. Membuat BPMS dan panitia pemilihan, mengemas sejumlah penyesuaian pada posisi itu.

Baca Juga:  Selamat Berpesta Iman, Pilih Pelsus Teladan!

 

Jika menilik Surat Pemberitahuan BPMS GMIM tertanggal 23 Februari, yang juga didalamnya mengatur dan menyebutkan persyaratan Calon Bendahara dan Wakil Bendahara BPMS. Diwajibkan sudah pernah menjabat sebagai Pelayan Khusus (Pelsus) selama dua (2) periode. Dan calon adalah seorang Diaken. “Mempelajari situasi dan kondisi di jemaat-jemaat serta memperhatikan dan mengacu pada Tata Gereja GMIM 2021 Peraturan tentang Sinode, Bab V Pasal 23 ayat 12, 13 dan Pasal 24 ayat 6, disampaikan bahwa Calon Bendahara dan Wakil Bendahara BPMS GMIM adalah seorang Diaken dan pernah menjabat sebagai Pelayan Khusus (Pelsus) selama dua (2) periode,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert Tangel MPdk. Yang juga ditembuskan ke Panitia Penyelenggara Sidang Majelis Sinode (SMS) ke-81 GMIM Tahun 2022, Panitia Pemilihan Aras Sinode GMIM Tahun 2022. Panitia-panitia Penyelenggara Konsultasi Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Sinode Tahun 2022.

 

Turut disentil juga pelaksanaan seluruh pemilihan baik di Kompelka maupun BPMS, diwajibkan mengimplementasikan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Sementara itu, ditetapkan juga oleh Panitia Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Badan Pekerja Majelis Sinode dan Kelompok Pelayanan Sinode Lansia GMIM Periode Pelayanan 2022-2027. Dan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM menjadikan tanggal 21 Maret sebagai hari Pemilihan  Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia. “Iya untuk pelaksanaan pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia. Akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado.  Berdasarkan Tata Gereja GMIM 2021, Peraturan tentang Sinode Bab IV Pasal 13 Ayat 4, maka disampaikan bahwa  Pemilihan  Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Sinode periode pelayanan 2022-2027 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022. Berlokasi di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado,” tulis surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga:  Jadwal Naik Panggung Tarian Kreatif Seri A dan B FSPG 2022

 

Dijelaskan pula pemilih adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah dan disertai Surat Keterangan dari Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW). “Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan bagi jemaat dan wilayah yang belum melaksanakan Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia agar segera melaksanakan pemilihan,” pesan surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert Tangel MPdk (yol)

Lokasi Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) Sinode GMIM, 25 Maret 2022

Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa : Stadion Dua Sudara, Bitung

Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu : Talise Park, Kolongan, Minahasa Utara

Komisi Pelayanan Pemuda : Lapangan Kantor Walikota Bitung

Komisi Pelayanan Remaja : Wale Ne Tou Tondano, Minahasa

Komisi Pelayanan Anak : Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan

MANADOPOST.ID – Lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) Sinode GMIM diubah dan nanti akan dilaksanakan 25 Maret 2022, (lengkap lihat grafis, red). Sebab, memperhatikan kondisi terkini terkait laju peningkatan kasus Covid-19. “Sehubungan dengan pelaksanaan beberapa agenda penting GMIM di bulan Maret 2022, disampaikan perubahan lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Sinode akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022,” bunyi surat pemberitahuan ke Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) dan Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW), tertanggal 23 Februari 2022.

 

Lokasi pelaksanaan dimaksud; Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa di Stadion Dua Sudara Bitung, Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu di Talise Park Kolongan Minahasa Utara, Komisi Pelayanan Pemuda di Lapangan Kantor Wali Kota Bitung, Komisi Pelayanan Remaja di Wale Ne Tou Tondano Minahasa, Komisi Pelayanan Anak di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan. “Untuk pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS) ke-81 GMIM Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 28, 29 dan 30 Maret 2022 secara daring dan luring,” sambung surat yang ditandatangani Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris BPMS GMIM Pdt Dr Evert AA Tangel MPdK.

 

Dalam surat tersebut juga turut diatur persyaratan dan kriteria pencalonan pada posisi Bendahara dan Wakil Bendahara. Ya, mengatur tata kelola arus keuangan organisasi gereja terbesar di Sulut. Jadi tugas dan tanggung jawab utama. Membuat BPMS dan panitia pemilihan, mengemas sejumlah penyesuaian pada posisi itu.

Baca Juga:  The Act of Killing, Pemuda Pancasila Disebut Bunuh Massal Anggota PKI, Japto Hampir Gugat Sutradara

 

Jika menilik Surat Pemberitahuan BPMS GMIM tertanggal 23 Februari, yang juga didalamnya mengatur dan menyebutkan persyaratan Calon Bendahara dan Wakil Bendahara BPMS. Diwajibkan sudah pernah menjabat sebagai Pelayan Khusus (Pelsus) selama dua (2) periode. Dan calon adalah seorang Diaken. “Mempelajari situasi dan kondisi di jemaat-jemaat serta memperhatikan dan mengacu pada Tata Gereja GMIM 2021 Peraturan tentang Sinode, Bab V Pasal 23 ayat 12, 13 dan Pasal 24 ayat 6, disampaikan bahwa Calon Bendahara dan Wakil Bendahara BPMS GMIM adalah seorang Diaken dan pernah menjabat sebagai Pelayan Khusus (Pelsus) selama dua (2) periode,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert Tangel MPdk. Yang juga ditembuskan ke Panitia Penyelenggara Sidang Majelis Sinode (SMS) ke-81 GMIM Tahun 2022, Panitia Pemilihan Aras Sinode GMIM Tahun 2022. Panitia-panitia Penyelenggara Konsultasi Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Sinode Tahun 2022.

 

Turut disentil juga pelaksanaan seluruh pemilihan baik di Kompelka maupun BPMS, diwajibkan mengimplementasikan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Sementara itu, ditetapkan juga oleh Panitia Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Badan Pekerja Majelis Sinode dan Kelompok Pelayanan Sinode Lansia GMIM Periode Pelayanan 2022-2027. Dan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM menjadikan tanggal 21 Maret sebagai hari Pemilihan  Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia. “Iya untuk pelaksanaan pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia. Akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado.  Berdasarkan Tata Gereja GMIM 2021, Peraturan tentang Sinode Bab IV Pasal 13 Ayat 4, maka disampaikan bahwa  Pemilihan  Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Sinode periode pelayanan 2022-2027 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022. Berlokasi di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado,” tulis surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga:  Panji Yosua P/KB GMIM Solafide Tinoor 2022-2026 Dilantik, 11 Pasukan Khusus, Ini Daftar Lengkapnya

 

Dijelaskan pula pemilih adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah dan disertai Surat Keterangan dari Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW). “Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan bagi jemaat dan wilayah yang belum melaksanakan Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia agar segera melaksanakan pemilihan,” pesan surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert Tangel MPdk (yol)

Lokasi Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) Sinode GMIM, 25 Maret 2022

Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa : Stadion Dua Sudara, Bitung

Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu : Talise Park, Kolongan, Minahasa Utara

Komisi Pelayanan Pemuda : Lapangan Kantor Walikota Bitung

Komisi Pelayanan Remaja : Wale Ne Tou Tondano, Minahasa

Komisi Pelayanan Anak : Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan

Most Read

Artikel Terbaru