MANADOPOST.ID - Nyawa Presiden Republik Indonesia terancam. Ya, jika Rancangan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) baru yang rencananya bakal disahkan Selasa, 18 Januari 2021, keselamatan presiden jadi taruhan. Pasalnya, jika disahkan, maka presiden selanjutnya yang akan menempati IKN dalam ancaman bahaya. Itu dikarenakan lokasi Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang akan dijadikan IKN berpotensi bencana. Analisa ini diungkapkan Pengamat Politik Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya diterima PojokSatu.id di Jakarta, Senin (17/01/2021). “DPR harus tolak pengesahan RUU IKN. Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, maka bahaya dihadapi presiden dan jajaran pemerintah selanjutnya,” ujarnya. Uchok Sky menegaskan, bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru dari negara asing atau teroris. Tetapi lahan gambut dan lahan yang berisi batubara yang berpotensi menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah. “Lahan gambut itu mempunyai kecendurungan menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi,” bebernya. Kemudian, lanjut Uchok Sky, akan dibangun gedung-gedung pemerintah bertingkat dengan menggunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. Kondisi itu akan berbahaya ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batubara. Maka, akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang. “Ketika tiang pancang gedung kantoran pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerintah akan runtuh,” ucap Uchok Sky. Karena itu, ia menyarankan DPR RI untuk mengundang para ahli geologi untuk mengkaji lokasi IKN tersebut perihal dengan ancaman bahaya tersebut. “Sebaiknya panitia khusus RUU Ibu Kota segera mengundang ahli Geologi mengetahui potensi bahaya ketika Lokasi IKN berada penuh pada lahan Gambut dan lahan sumber daya batu bara,” pungkasnya. Sebelumnya, anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengonfirmasi rencana pengesahan RUU IKN pada Selasa (18/1). “Memang benar. Target pengesahan RUU IKN pada 18 Januari,” kata Suryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1). (muf/pojoksatu)