Rabu, 7 Juni 2023

Bendungan Lolak Hampir Rampung, Harus Diikuti Pembangunan Saluran Irigasi

- Senin, 17 Januari 2022 | 14:06 WIB
(Dari kiri) Alexander Wattimena, Novly Wowiling, Iskandar Rahim.
(Dari kiri) Alexander Wattimena, Novly Wowiling, Iskandar Rahim.

MANADOPOST.ID—Dalam rangka antisipasi krisis air, ketahanan pangan dan energi dimasa mendatang, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan bendungan sebanyak 61 bendungan yang terdiri dari 45 bendungan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 16 bendungan non PSN. Bendungan Lolak merupakan satu diantara 45 Bendungan yang masuk PSN. Hal ini terkait dengan posisi Bendungan Lolak yang lokasinya masuk dalam area pengembangan Kawasan Industri Bolaang Mongondow (Kimong) yang nanti hasilnya diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian di Sulawesi Utara (Sulut). Mendekati rampungnya penyelesaian Bendungan Lolak, dengan fungsi utamanya yakni untuk mengairi 2.214 hektar area sawah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), maka irigasinya juga sudah harus dipersiapkan. Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembangunan bendungan diikuti dengan pembangunan irigasi untuk persawahan. Sebab, akan percuma bendungan dibangun tapi irigasi tidak dibangun, maka sawah tidak dapat dialiri air. "Saya titip untuk satu ini irigasi, kalau bendungan sudah jadi dipastikan sambungan irigasinya ada dan sampai ke sawah," tegas Jokowi. Menurutnya hal ini perlu diperhatikan karena masyarakat harus diuntungkan dalam pembangunan bendungan dan jaringan irigasi. “Sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat jaringan irigasi yang ada dan air mengalir dan bisa dimanfaatkan petani meningkatka produktivitasnya," tukas Presiden dalam kunjungannya ke NTT beberapa waktu lalu. Terkait hal tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) I Komang Sudana melalui Kepala Satker OP-SDA Iskandar Rahim memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. “Irigasi itu karena dibawah 3.000 hektar aturannya sesuai ketentuan luasan, ini merupakan kewenangan provinsi untuk bangun. Jadi ini yang perlu koordinasi dengan provinsi. Jangan sampai bendungan sudah selesai dibangun, sedangkan irigasinya belum siap,” kata Rahim. Ia pun menambahkan bahwa irigasi pada Bendungan Lolak termasuk irigasi premium, yang kebijakan pembangunan irigasinya bisa dari pihak Kementerian PUPR atau juga bisa dari Dinas PUPR di Pemprov. “Karena ini masuk kategori irigasi premium. Irigasi premium yaitu irigasi yang diairi oleh bendungan, jadi bisa juga dari pusat yang bangun. Tapi karena ini luasan yang tidak sampai 3.000 hektar jadi kewenangan untuk bangun irigasi ada di provinsi. Ini yang perlu kita koordinasikan,” jelas Rahim.
-
BAKAL DIRESMIKAN JOKOWI: Progres fisik Bendungan Lolak per awal Januari 2022 yakni 93 persen. Bendungan ini pun memiliki manfaat untuk mendukung ketahanan pangan dengan mengairi 2.214 hektar lahan sawah. Kepala Satker OP-SDA yang bergelar doktor ini pun menambahkan bahwa apabila irigasi Bendungan Lolak nantinya akan dibangun oleh Kementerian PUPR, hal tersebut harus disertai dengan beberapa kajian. “Jadi kalau pemerintah provinsi tidak siap bangun irigasi ini, maka bisa dimintakan pusat yang bangun, disertai dengan berbagai kajian dan pertimbangan yang diuraikan secara jelas. Jadi dari dinas PUPR Provinsi yang mengusul sehingga pusat yang bangun. Agar kalau bendungan ini sudah selesai dibangun, ada program apa disitu, termasuk irigasi ini bisa disinkronkan,” papar Rahim. Senada, juga diungkapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut Alexander Wattimena. “Jaringan irigasi yang dibawah 3.000 hektar itu nanti selesai proyek Bendungan Lolak, akan diserahkan oleh Kementerian PUPR ke Pemprov. Tapi mekanisme penyerahan ini ada Permen PU nya untuk kelolah itu. Kalaupun itu menjadi kewenangannya Provinsi nanti itu akan dianggarkan di APBD jadi tidak boleh hanya sekedar penyampaian tapi harus ada hitam di atas putih karena itu akan dianggarkan lewat APBD. Sehingga apabila kita yang akan kelola itu, harus ada penyerahan terlebih dahulu. Sehingga kalau itu nanti masuk di Pemprov, kedepan ada 13 daerah irigasi jadi kewenangannya Pemprov Sulut, karena saat ini baru 12. Tapi sejauh ini belum ada pembicaraannya dengan Balai Kementerian PUPR untuk itu,” terang Wattimena.

Namun demikian, ia pun tak memungkiri jika pembangunan irigasi Bendungan Lolak akan diserahkan kembali pada wewenang Kementerian PUPR. "Misalnya karena alasan kekurangan dana di pemprov, kemudian itu juga harus segera dialiri karena Kimong itu sumber airnya dari situ. Jadi tidak menutup kemungkinan bisa juga dari pusat yang bangun. Nanti kita akan ada FGD dalam rangka pembicaraan itu. Karena di FGD ada sering pendapat yang juga disitu melibatkan komisi irigasi. Jadi harus ada pembicaraan terlebih dahulu. Tapi fungsi lainnya sudah bisa jalan. Misalnya mengairi irigasi sawah yang sudah ada, mencegah banjir, dan serta fungsi lainnya nanti dibicarakan dalam FGD,” pukas Wattimena.

Terpisah, Kadis Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Novly Wowiling saat dimintai keterangan menyatakan, belum ada informasi terkait hal tersebut, namun jika sudah ada pembicaraan dengan instansi terkait, maka pasti akan ada sarana prasarana pendukung pertanian dengan mengusulkan lewat APBD. "Belum ada informasi terkait penambahan kawasan irigasi pertanian sebesar itu di Bolmong. Tapi kalau sudah ada pembicaraan, tentunya akan diikuti juga dengan sarana dan prasarana pendukung dari Dinas Pertanian Sulut yang tentunya harus diusulkan dan dianggarkan di APBD. Atau kelompok tani yang ada disana bisa mengusulkan melalui proposal apabila ada kebutuhan kebutuhan terkait penambahan area sawah yang cukup besar di Bolmong," ungkap Wowiling. Diketahui fungsi utama Bendungan Lolak yaitu untuk mengairi saluran irigasi 2.214 hektar area sawah, mencegah banjir, penyedia air baku, sumber energi listrik, bahkan untuk pariwisata guna meningkatkan perekonomian di daerah. (des)

Editor: Desmi Babo

Tags

Terkini

BFI Cabang Tomohon Outing di Tasikria

Minggu, 16 April 2023 | 12:06 WIB

Satker OP-SDA BWSS I Mulai Tangani Bencana Amurang

Kamis, 24 November 2022 | 11:43 WIB
X