Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BPN Perkuat Posisi Rudy Gunawan di Persidangan, Sertifikat Sah Jadi Bukti Kepemilikan Lahan, Ungkap Sudah Somasi Tiga Kali tapi Diteror Terdakwa

Grand Regar • Kamis, 11 September 2025 | 08:42 WIB

Sidang dugaan penyerobotan lahan milik Dharma Gunawan serta pemalsuan surat di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Mapanget, dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di PN Manado.
Sidang dugaan penyerobotan lahan milik Dharma Gunawan serta pemalsuan surat di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Mapanget, dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di PN Manado.
MANADOPOST.ID-Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan milik Dharma Gunawan serta pemalsuan surat di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09/2025).

Kasus ini bermula dari kepemilikan tanah atas nama terdakwa Margaretha Makalew yang berlokasi di Masawukow, Desa Paniki Bawah, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dengan luas 23.394,50 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya bersengketa dalam perkara perdata dengan Erna alias Mensunan Makalew di PN Manado, berlanjut hingga kasasi, dan telah dieksekusi pada tahun 2022.

Dalam proses eksekusi, sebagian lahan milik PT Graha Familly Blessing yang berbatasan dengan tanah terdakwa ikut masuk ke area eksekusi. Perusahaan itu kemudian menggugat melalui perkara perdata di PN Manado hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., berlangsung panas dengan sejumlah fakta hukum mulai terungkap.

Sorotan tajam muncul ketika mereka berargumentasi bahwa penambahan pasal dalam penyidikan merupakan bentuk kriminalisasi.

Padahal, sesuai ketentuan KUHAP, penambahan pasal diperbolehkan bila ditemukan fakta baru, ada petunjuk dari penuntut umum, atau untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan kembali. Hal ini diatur dalam: Pasal 7 KUHAP, Pasal 110 KUHAP, Pasal 138 ayat (2) KUHAP serta dalam perkara tindak pidana korupsi juga merujuk pada UU KPK.

Selain itu, Pasal 144 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan perubahan pasal dalam dakwaan satu kali, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum persidangan dimulai. Tujuannya untuk menyempurnakan dakwaan atau menghentikan penuntutan jika tidak terpenuhi unsur hukum.

Penyempurnaan ini merupakan kewajiban JPU dalam melaksanakan tugasnya secara profesional. Sehingga dapat dipahami, bahwa penambahan atau perubahan pasal adalah mekanisme hukum yang sah, bukan kriminalisasi.

Fakta menarik juga muncul saat kuasa hukum terdakwa mengungkap bahwa surat yang dianggap bukti palsu hanyalah berupa gambar yang diberikan terdakwa kepada saksi korban. Namun, majelis hakim tidak menindaklanjuti lebih jauh pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, keterangan Lurah Paniki Bawah menegaskan bahwa gambar bukti yang disita tidak sesuai dengan register resmi. Terdakwa pun tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah waris yang diklaimnya.

Berdasarkan catatan kelurahan, folio 239 yang diklaim Johan Supit sesuai dengan putusan yang memenangkan Zeth Makalew atas Erna Makalew. Bahkan, peta pada folio tersebut identik dengan dokumen dalam Akta Jual Beli No. 42/Agr/Dmb/III/77 tanggal 8 Maret 1977 antara Zeth Makalew dan Ir. R. Dendeng.

Temuan itu semakin mempertegas posisi hukum dalam kasus yang juga terkait dengan perkara perdata antara PT Blessing Family melawan Margaretha Makalew bersama tiga saudaranya.

Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Helfer, S.H., yang menegaskan kepemilikan sah atas tanah objek sengketa. “Berdasarkan data dan sertifikat hak milik (SHM) 3684 atas nama Dharma Gunawan, lahan tersebut masih sah milik beliau hingga saat ini,” ujar Helfer, Analis Hukum BPN Manado, di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan riwayat kepemilikan tanah tersebut. SHM 3684 merupakan hasil pemisahan dari SHM 3859, yang sebelumnya merupakan penggabungan dari empat sertifikat atas nama Dharma Gunawan.

“Singkatnya, SHM 3684 merupakan pecahan dari SHM 3859, yang juga atas nama Dharma Gunawan. Sedangkan SHM 3859 merupakan gabungan dari empat sertifikat dengan kepemilikan yang sama,” jelasnya.

Selain saksi dari BPN, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yaitu dua mantan Lurah Paniki Bawah, seorang pejabat kecamatan, dan Rudy Gunawan, anak dari pemilik lahan.

Dalam kesaksiannya, Rudy menyampaikan bahwa terdakwa sudah tiga kali disomasi namun tidak menunjukkan itikad baik, sehingga perkara ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. “Tiga kali saya kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya saya melapor ke Polda Sulut,” ungkap Rudy di persidangan.

Rudy Gunawan juga menambahkan bahwa dirinya mendapat teror dari terdakwa. “Ibu Margaretha beberapa kali meneror lewat telepon dengan kata-kata kasar,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#sengketa #PN Manado #lahan