MANADOPOST.ID – Politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menanggapi rencana tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang menjaminkan sang istri untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan.
Dilansir dari Akurat.co, Mustofa mengkritik dan merasa heran karena para tersangka akhir-akhir ini menjadikan istri mereka sebagai penjamin.
Padahal, kata Humas DPP Partai Ummat itu, dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin.
“Saya heran dengan para tersangka akhir-akhir ini. Sudah jelas dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin,” ungkap Mustofa dikutip dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Selasa (1/2/2022).
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Lantas lebih lanjut, Mustofa mempertanyakan kualitas daripada para lawyer atau pengacara yang belum juga mengerti tentang jaminan seorang istri upaya penangguhan penahanan ini lanjut damai.
“Kok masih diulang lagi. Apakah Lawyer tidak tahu? Atau….” tandasnya.
Adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis yang dilakukan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu.
Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se-Jawa Barat menjadi jaminan saat mengupayakan penangguhan penahanan, namun usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima penangguhan penahanan tersebut.
MANADOPOST.ID – Politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menanggapi rencana tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang menjaminkan sang istri untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan.
Dilansir dari Akurat.co, Mustofa mengkritik dan merasa heran karena para tersangka akhir-akhir ini menjadikan istri mereka sebagai penjamin.
Padahal, kata Humas DPP Partai Ummat itu, dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin.
“Saya heran dengan para tersangka akhir-akhir ini. Sudah jelas dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin,” ungkap Mustofa dikutip dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Selasa (1/2/2022).
Lantas lebih lanjut, Mustofa mempertanyakan kualitas daripada para lawyer atau pengacara yang belum juga mengerti tentang jaminan seorang istri upaya penangguhan penahanan ini lanjut damai.
“Kok masih diulang lagi. Apakah Lawyer tidak tahu? Atau….” tandasnya.
Adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis yang dilakukan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu.
Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se-Jawa Barat menjadi jaminan saat mengupayakan penangguhan penahanan, namun usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima penangguhan penahanan tersebut.