25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Ratusan PNS Terancam tak Naik Pangkat

MANADOPOST.ID-Akibat pemutusan aliran listrik oleh oknum petugas PT PLN (Persero) Rayon Tondano di Kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Jumat (26/2) pagi, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam tak naik pangkat.

Pasalnya, pemutusan aliran listrik tersebut sangat merugikan dan akan menghambat pekerjaan pegawai BKPSDM yang sementara mengerjakan pengusulan kenaikan pangkat TMT 1 April 2021 secara elektronik ke BKN, dimana akan berakhir 28 Februari 2021.

“Akibat pemutusan listrik ini, ratusan ASN bakal tidak bisa naik pangkat,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa, Drs Moudy Pangerapan MAP kepada media ini.

Pangerapan pun menyayangkan sikap arogansi oknum petugas PLN Rayon Tondano yang memutuskan aliran listrik secara sepihak. “Staf saya melapor katanya listriknya dicabut oleh PLN. Tapi kondisi seperti ini jarang terjadi, karena walaupun menunggak pembayarannya, kenapa baru tahun ini listriknya dicabut?,” tanya dia sesal.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Pangerapan mengakui, tagihan listrik di kantor BKPSDM memang belum dibayar dua bulan, lantaran anggaran untuk pembayaran listrik masih dalam proses pencairan. “Saya sudah menjamin kepada petugas PLN bahwa kami akan membayar tagihan pada hari Senin. Tapi karena mengingat sangat penting, jadi kami sudah melunasi tagihan tersebut Sabtu pagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kisruh di KPK: Firli Ngotot Gelar Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

“Setelah tagihan listrik dibayar oleh staf saya, dia langsung ke kantor PLN dan menurut petugas disana akan segera di pasang kembali. Tapi sampai jam 12 siang belum juga dipasang sehingga staf saya untuk ketiga kalinya kembali lagi ke kantor PLN sekitar jam 4 sore untuk menanyakan pemasangan tersebut. Dan lagi-lagi meraka bilang akang segera dipasang. Tapi sampai jam 9 malam menurut pegawai yang standby di kantor belum juga dipasang,” jelas Pangerapan.

Dirinya berharap ada keseriusan dari petugas PLN, karena mengingat banyak hal penting pekerjaan yang harus diselesaikan. “Saya mohon petugas PLN untuk menindaklanjuti hal ini agar proses pemerintahan kembali berjalan,” tegasnya.

Tindakan pencabutan meteran listrik di kantor BKPSDM Minahasa yang dilakukan oleh PLN ULP Tondano di Sasaran Tondano diputus pada hari Jumat, (26/2) dibenarkan oleh Manager PLN ULP Tondano Reagen Jacobis.

Ketika dikonfirmasi Minggu (28/2), Jakobis mengatakan bahwa penertipan yang dilakukan oleh pihaknya itu sudah sesuai prosedur. Jadi sebelum melakukan penertipan kami tidak boleh sepihak, apa lagi bersikap arogan. Ada beberapa langkah yang harus kami tempuh, baru dilakukan penertipan dengan mencabut meteran. “Dan ini berlaku di seluruh indonesia, dan tidak pandang buluh”, tegas Jakobis.

Baca Juga:  Cuti Bersama 24 Desember Dihapus, ASN Dilarang Ambil Cuti

Untuk kantor BKPSDM, itu dilakukan penertipan karna sudah 2 bulan menunggak.Dari infomasi mereka bermohon akan membayar pada esok hari, senin (29/2)

“Tapi kalau dibayar besok itu berati tunggakan mereka sudah kena 3 bulan. Sebelum pemutusan meteran di lakukan, kami sudah menyurat terlebih dahulu, itu pada 11 Februari 2021, ada surat dan foto dokumentasinya,” terang Jakobis.

Bahkan kata dia, sebelumnya menggelar pertemuan dengan Pemkab Minahasa yang dihadiri oleh Frits R Muntu SSos dan sejumlah pejabat Pemkab, pada (11/2) bertempat di RM PonKan’s.

“Salah satu poin dari hasil pertemuan tersebut yakni, pemutusan listrik di kantor – kantor pemerintah dipersilakan oleh Pemda yang diwakili sekda jika ada tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jakobis.

Ditambahkan dia, saat ini listrik di kantor BPKSDM sudah dipasang kembali. “Sebenarnya tidak ada pelayanan pada hari Minggu. Tetapi tim kami tetap kooperatif, dan memasang kembali aliran listriknya,” kunci dia.(cw-01/gnr)

MANADOPOST.ID-Akibat pemutusan aliran listrik oleh oknum petugas PT PLN (Persero) Rayon Tondano di Kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Jumat (26/2) pagi, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam tak naik pangkat.

Pasalnya, pemutusan aliran listrik tersebut sangat merugikan dan akan menghambat pekerjaan pegawai BKPSDM yang sementara mengerjakan pengusulan kenaikan pangkat TMT 1 April 2021 secara elektronik ke BKN, dimana akan berakhir 28 Februari 2021.

“Akibat pemutusan listrik ini, ratusan ASN bakal tidak bisa naik pangkat,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa, Drs Moudy Pangerapan MAP kepada media ini.

Pangerapan pun menyayangkan sikap arogansi oknum petugas PLN Rayon Tondano yang memutuskan aliran listrik secara sepihak. “Staf saya melapor katanya listriknya dicabut oleh PLN. Tapi kondisi seperti ini jarang terjadi, karena walaupun menunggak pembayarannya, kenapa baru tahun ini listriknya dicabut?,” tanya dia sesal.

Pangerapan mengakui, tagihan listrik di kantor BKPSDM memang belum dibayar dua bulan, lantaran anggaran untuk pembayaran listrik masih dalam proses pencairan. “Saya sudah menjamin kepada petugas PLN bahwa kami akan membayar tagihan pada hari Senin. Tapi karena mengingat sangat penting, jadi kami sudah melunasi tagihan tersebut Sabtu pagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gaji 13 PNS Diputuskan Oktober

“Setelah tagihan listrik dibayar oleh staf saya, dia langsung ke kantor PLN dan menurut petugas disana akan segera di pasang kembali. Tapi sampai jam 12 siang belum juga dipasang sehingga staf saya untuk ketiga kalinya kembali lagi ke kantor PLN sekitar jam 4 sore untuk menanyakan pemasangan tersebut. Dan lagi-lagi meraka bilang akang segera dipasang. Tapi sampai jam 9 malam menurut pegawai yang standby di kantor belum juga dipasang,” jelas Pangerapan.

Dirinya berharap ada keseriusan dari petugas PLN, karena mengingat banyak hal penting pekerjaan yang harus diselesaikan. “Saya mohon petugas PLN untuk menindaklanjuti hal ini agar proses pemerintahan kembali berjalan,” tegasnya.

Tindakan pencabutan meteran listrik di kantor BKPSDM Minahasa yang dilakukan oleh PLN ULP Tondano di Sasaran Tondano diputus pada hari Jumat, (26/2) dibenarkan oleh Manager PLN ULP Tondano Reagen Jacobis.

Ketika dikonfirmasi Minggu (28/2), Jakobis mengatakan bahwa penertipan yang dilakukan oleh pihaknya itu sudah sesuai prosedur. Jadi sebelum melakukan penertipan kami tidak boleh sepihak, apa lagi bersikap arogan. Ada beberapa langkah yang harus kami tempuh, baru dilakukan penertipan dengan mencabut meteran. “Dan ini berlaku di seluruh indonesia, dan tidak pandang buluh”, tegas Jakobis.

Baca Juga:  Cuti Bersama 24 Desember Dihapus, ASN Dilarang Ambil Cuti

Untuk kantor BKPSDM, itu dilakukan penertipan karna sudah 2 bulan menunggak.Dari infomasi mereka bermohon akan membayar pada esok hari, senin (29/2)

“Tapi kalau dibayar besok itu berati tunggakan mereka sudah kena 3 bulan. Sebelum pemutusan meteran di lakukan, kami sudah menyurat terlebih dahulu, itu pada 11 Februari 2021, ada surat dan foto dokumentasinya,” terang Jakobis.

Bahkan kata dia, sebelumnya menggelar pertemuan dengan Pemkab Minahasa yang dihadiri oleh Frits R Muntu SSos dan sejumlah pejabat Pemkab, pada (11/2) bertempat di RM PonKan’s.

“Salah satu poin dari hasil pertemuan tersebut yakni, pemutusan listrik di kantor – kantor pemerintah dipersilakan oleh Pemda yang diwakili sekda jika ada tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jakobis.

Ditambahkan dia, saat ini listrik di kantor BPKSDM sudah dipasang kembali. “Sebenarnya tidak ada pelayanan pada hari Minggu. Tetapi tim kami tetap kooperatif, dan memasang kembali aliran listriknya,” kunci dia.(cw-01/gnr)

Most Read

Artikel Terbaru