MANADOPOST.ID-Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mappi di Papua, yaitu dr Ricky Bolang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun), denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jayapura.
Sidang vonis bagi terdakwa tersebut dibacakan 26 Januari 2023 lalu. “Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang,” kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH kepada awak media cenderawasihpos (grup Manado Post), Januari lalu.
Selain vonis tersebut, terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka hartanya akan disita.
Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara. Oleh Majelis Hakim Tipikor Jayapura, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,077 miliar.
Selain itu, dalam hal pertimbangan pasal, jika Majelis Hakim Tipikor menyatakan terdakwa terbukti dakwaan subsidiar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti dengan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih.
Di mana dalam kasus ini, mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Atas putusan tersebut, pada Februari, dr Ricky Bolang menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura selama 6,5 tahun (6 tahun 6) atas kasus yang menjeratnya. Terdakwa tidak terima atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut karena dinilai terlalu berat.
Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut.
‘’Kami menyatakan banding atas putusan itu. Begitu juga terdakwa mengajukan banding,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, dilansir dari radarmerauke.co, Jumat (10/2).
Kasi Pidsus Sugiyanto menjelaskan, pihaknya banding karena tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor yang membuktikan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga dengan besarnya uang pengganti atau kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut.
Majelis Hakim meminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang pengganti tersebut maka hartanya akan disita. Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,077 miliar yang merupakan hasil audit BPK.
Diketahui, kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi.(ulo/tho/cenderawasihpos/radarmerauke)