25.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Tak Kooperatif, Kejati Sulut Kurung Tersangka Dugaan Korupsi PT Air Manado-PDAM, Ini Perannya..

MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rabu (01/3/2023), Tim Penyidik pada Aspidus Kejati Sulut, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dalam kasus di PT Air dan PDAM Manado 2005-2021, Yaitu JTS alias Joko.

“Bahwa tersangka JTS Alias Joko diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dimana tersangka JTS Alias Joko berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH, Rabu malam.

Menurutnya, tersangka termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Baca Juga:  ‘Kupinang Kau dengan RJ’: Kisah Cinta antara OP dan MB Disatukan di Kejari Minsel

JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023. JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka JTS Alias Joko dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan sebagai berikut: Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 tahun; Tersangaka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta; Tersangka selama pemeriksaan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:  Babak Belur! Ini Penampakan Ade Armando Usai Digebukin dan Diarak Sambil Telanjang

“Tersangka JTS Alias Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023,” pungkas Rumampuk.(gnr)

MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rabu (01/3/2023), Tim Penyidik pada Aspidus Kejati Sulut, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dalam kasus di PT Air dan PDAM Manado 2005-2021, Yaitu JTS alias Joko.

“Bahwa tersangka JTS Alias Joko diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dimana tersangka JTS Alias Joko berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH, Rabu malam.

Menurutnya, tersangka termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Baca Juga:  PANAS! Politisi Senior PDIP Sebut Ganjar Congkak, Tak Menghargai Megawati, Singgung Berbagai Kasus

JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023. JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka JTS Alias Joko dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan sebagai berikut: Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 tahun; Tersangaka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta; Tersangka selama pemeriksaan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:  Triwulan II, PE Sulut Terkontraksi -3,89 Persen

“Tersangka JTS Alias Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023,” pungkas Rumampuk.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru