28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Peran Lima Sosok Tersangka Kasus Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas

MANADOPOST.ID-Langkah tegas diambil perusahaan pelat merah PT Kimia Farma, usai temuan adanya oknum pegawai nakal dalam kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Kelima tersangka ini masing-masing PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian ada juga tersangka lainnya SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain memecat oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Diharapkan kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku. Sehingga memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Gaya Ahok Pimpin Rapat saat ke Sulut, Puji Green Energy dan Cek Ketersediaan BBM

“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya dalam keterangannya, dilansir dari JawaPos.com (grup manadopost.id).

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi. Ia pun sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Ia menyebut, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba memprihatinkan seperti saat ini, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.(gnr)

Baca Juga:  Teroris MIT Bunuh Empat Orang Sejak Selasa, Warga: Presiden Joko Widodo Belum Prescon

MANADOPOST.ID-Langkah tegas diambil perusahaan pelat merah PT Kimia Farma, usai temuan adanya oknum pegawai nakal dalam kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Kelima tersangka ini masing-masing PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian ada juga tersangka lainnya SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain memecat oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Diharapkan kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku. Sehingga memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Dana Covid-19 Rawan Dipolitisasi, Kajati Sulut: Laporan Keuangan Harus Jelas

“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya dalam keterangannya, dilansir dari JawaPos.com (grup manadopost.id).

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi. Ia pun sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Ia menyebut, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba memprihatinkan seperti saat ini, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.(gnr)

Baca Juga:  Kangen Formula E di KPK? Wakilnya Firli Bahuri Bilang Begini, Jangan Kaget!

Most Read

Artikel Terbaru