MANADOPOST.ID – Politikus Partai Golkar Azis Samual resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaa Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Azis Samual ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lima pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pemeriksaan terhadap lima pelaku itu kemudian berkembang pada pemanggilan Azis Samual.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Atas penetapan tersangka, penyidik menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.
“Ancaman 9 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual mengungkap peran Azis Samual dalam pengeroyokan Haris Pertama.
MANADOPOST.ID – Politikus Partai Golkar Azis Samual resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaa Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Azis Samual ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lima pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pemeriksaan terhadap lima pelaku itu kemudian berkembang pada pemanggilan Azis Samual.
“Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Atas penetapan tersangka, penyidik menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.
“Ancaman 9 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual mengungkap peran Azis Samual dalam pengeroyokan Haris Pertama.