29.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

PT MSM/TTN Diduga Rampas Tanah Warga, Berani Beli Lahan Tanpa Dokumen Sertifikat Asli

MANADOPOST.ID – Perusahaan tambang emas terbesar di Sulut PT MSM/TTN kembali menjadi sorotan menyusul beredarnya vidio berdurasi 6,05 menit yang viral.

Dalam vidio itu, tergambar suasana eksplorasi tambang atas tanah yang diklaim oleh pembuat vidio adalah milik ibunya, di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung.

Tanah yang terlihat awalnya adalah perkebunan kelapa itu, sudah digarap PT MSM/TTN.

Inti dalam vidio yang berjudul, kriminalisasi oleh polisi di lahan milik sendiri berdasarkan SHM di tambang MSM Bitung Sulut memperlihatkan sekelompok orang berusaha menduduki tanah itu dengan mendirikan tenda dan pengumuman melalui baliho.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Namun dari usaha itu kandas ketika terjadi insiden antara petugas kepolisian dengan warga, yang terjadi pada dua bulan lalu. Penelusuran vidio selanjutnya di youtube Rosinta Alaskar, diketahui Shirley Oroh bersama ibunya Roshinta Butarbutar adalah pemilik tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Nomor 204.

Baca Juga:  Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Madidir

“Ibu saya ini adalah pemilik tanah yang sah dari tanah 4,3 hektar yang saat ini ditambang oleh PT MSM berdasarkan kontrak karya,” ujar Shirley dalam vidio yang direkam pada 22 April 2021.

MANADOPOST.ID – Perusahaan tambang emas terbesar di Sulut PT MSM/TTN kembali menjadi sorotan menyusul beredarnya vidio berdurasi 6,05 menit yang viral.

Dalam vidio itu, tergambar suasana eksplorasi tambang atas tanah yang diklaim oleh pembuat vidio adalah milik ibunya, di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung.

Tanah yang terlihat awalnya adalah perkebunan kelapa itu, sudah digarap PT MSM/TTN.

Inti dalam vidio yang berjudul, kriminalisasi oleh polisi di lahan milik sendiri berdasarkan SHM di tambang MSM Bitung Sulut memperlihatkan sekelompok orang berusaha menduduki tanah itu dengan mendirikan tenda dan pengumuman melalui baliho.

Namun dari usaha itu kandas ketika terjadi insiden antara petugas kepolisian dengan warga, yang terjadi pada dua bulan lalu. Penelusuran vidio selanjutnya di youtube Rosinta Alaskar, diketahui Shirley Oroh bersama ibunya Roshinta Butarbutar adalah pemilik tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Nomor 204.

Baca Juga:  Viral! Kampung Miliarder di Takalar, Warga Kaya Mendadak Karena Pembebasan Lahan

“Ibu saya ini adalah pemilik tanah yang sah dari tanah 4,3 hektar yang saat ini ditambang oleh PT MSM berdasarkan kontrak karya,” ujar Shirley dalam vidio yang direkam pada 22 April 2021.

Most Read

Artikel Terbaru