MANADOPOST.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat Dewan Komisioner pada Kamis, 2 September 2021 memutuskan untuk memperpanjang satu tahun masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, terhitung sejak 31 Maret 2021. Maret 2022 terhitung sejak 31 Maret 2023, perpanjangan pelonggaran restrukturisasi kredit, juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilisasi sektor perbankan serta kinerja restrukturisasi debitur Covid-19.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal tahun 2020 sangat menguntungkan perbankan dan debitur, termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum ini dan meminimalisir dampak, karena masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 September 2021.
MANADOPOST.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat Dewan Komisioner pada Kamis, 2 September 2021 memutuskan untuk memperpanjang satu tahun masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, terhitung sejak 31 Maret 2021. Maret 2022 terhitung sejak 31 Maret 2023, perpanjangan pelonggaran restrukturisasi kredit, juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilisasi sektor perbankan serta kinerja restrukturisasi debitur Covid-19.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal tahun 2020 sangat menguntungkan perbankan dan debitur, termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum ini dan meminimalisir dampak, karena masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 September 2021.