25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Debt Collector Jangan Macam-macam, Ini Ultimatum Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Tamuntuan..

MANADOPOST.ID-Debt Collector Jangan Macam-macam, Ini Ultimatum Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Tamuntuan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, juga menaruh perhatian kepada praktik debt collector ‘nakal’ di Sulut.

“Untuk debt collector, no kompromi,” tegas Kombes Tamuntuan kepqda Manado Post.

“Saya mengimbau perusahaan pembiayaan, jika ada masalah sengketa pembayaran kendaraan dengan warga, agar diselesaikan secara hukum,”  imbaunya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Putra Sulut ini melarang keras ada aksi-aksi premanisme dilakukan debt collector. “Ada mekanismenya, bisa dilaporkan ke kita (Polda) kemudian dilakukan penegakan hukum,” sebut Tamuntuan.

Menurutnya, penggunaan pihak ketiga yang sering digunakan perusahan untuk melakukan eksekusi tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Wali Kota Minta Awasi Warga Manado Jalani Isolasi Mandiri

“Pihak ketiga hanya memberikan informasi saja kepada pihak yang dirugikan, tanpa melakukan eksekusi,” jelas Tamuntuan.

Kombes Tamuntuan kembali menegaskan larangan bagi debt collector melakukan sita kendaraan. “Mereka tidak bisa melakukan tindakan eksekutorial,” tegasnya.

“Jadi jika ada yang coba-coba melakukan hal itu, akan kami tindak tegas, tidak ada ruang untuk oknum debt collector,” tegasnya lagi.(gnr)

MANADOPOST.ID-Debt Collector Jangan Macam-macam, Ini Ultimatum Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Tamuntuan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, juga menaruh perhatian kepada praktik debt collector ‘nakal’ di Sulut.

“Untuk debt collector, no kompromi,” tegas Kombes Tamuntuan kepqda Manado Post.

“Saya mengimbau perusahaan pembiayaan, jika ada masalah sengketa pembayaran kendaraan dengan warga, agar diselesaikan secara hukum,”  imbaunya.

Putra Sulut ini melarang keras ada aksi-aksi premanisme dilakukan debt collector. “Ada mekanismenya, bisa dilaporkan ke kita (Polda) kemudian dilakukan penegakan hukum,” sebut Tamuntuan.

Menurutnya, penggunaan pihak ketiga yang sering digunakan perusahan untuk melakukan eksekusi tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Breaking News! Wabup Sangihe Helmud Hontong Meninggal di Pesawat

“Pihak ketiga hanya memberikan informasi saja kepada pihak yang dirugikan, tanpa melakukan eksekusi,” jelas Tamuntuan.

Kombes Tamuntuan kembali menegaskan larangan bagi debt collector melakukan sita kendaraan. “Mereka tidak bisa melakukan tindakan eksekutorial,” tegasnya.

“Jadi jika ada yang coba-coba melakukan hal itu, akan kami tindak tegas, tidak ada ruang untuk oknum debt collector,” tegasnya lagi.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru