MANADOPOST.ID- Tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bolmong Selatan, Bolmong Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, Manado dan Tomohon, telah membuka pendaftaran.
Dalam proses seleksi, pelamar harus memenuhi syarat yang sudah disediakan. Selain itu juga ada berbagai dokumen persyaratan penting yang harus disertakan.
“Persyaratannya paling penting berwarga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah 7 kabupaten/kota dibuktikan dengan KTP. Kemudian mempunyai integritas kepribadian, jujur dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup di bidang kepemiluan,” kata Sekretaris Timsel Rahmi Hattani, Senin (6/3).
Untuk pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran. Pelamar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan baik itu BUMN, BUMD sata mendaftar dan juga mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak apabila terpilih anggota KPU kab/kota.
“Beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi terutama surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan lainnya dapat diunduh pelamar di aplikasi SIAKBA.
Ketika mereka buat akun, akan otomatis biodata yang dimasukan muncul di masing-masing surat pernyataan tersebut,” terangnya.
Untuk dokumen persyaratan yang lain seperti surat keterangan berbadan sehat dan tidak pernah dipidana, bisa diantar langsung di sekretariat pendaftaran di Hotel Aryaduta Manado Lantai 6.
“Dokumen ini juga akan dinilai. Setelah terpenuhi dan seleksi sesuai kuota, akan dilanjutkan dengan tes tertulis dan psikotes,” tutupnya. (ando)