MANADOPOST.ID-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia SH MM, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp412.412.424,84 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa.
Kajari Diky, menuturkan bahwa pengembalian keuangan negara tersebut, sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,” jelasnya.
Kajari juga menambahkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan kedua kalinya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Ini sudah yang kedua kali. Di mana sebelumnya Kejari Minahasa telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp350.000.000 sehingga total kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 762.412.424,84 yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Diketahui pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, diserahkan langsung Kadis Perkim Minahasa Lieke Pangau.(ler)
MANADOPOST.ID-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia SH MM, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp412.412.424,84 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa.
Kajari Diky, menuturkan bahwa pengembalian keuangan negara tersebut, sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,” jelasnya.
Kajari juga menambahkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan kedua kalinya.
“Ini sudah yang kedua kali. Di mana sebelumnya Kejari Minahasa telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp350.000.000 sehingga total kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 762.412.424,84 yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Diketahui pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, diserahkan langsung Kadis Perkim Minahasa Lieke Pangau.(ler)