MANADOPOST.ID— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini melarang semua jenis produk babi dari luar daerah untuk masuk ke Bumi Nyiur Melambai.
Larangan tersebut mencakup babi ternak hidup, maupun babi hutan yang hidup ataupun sudah berupa daging beku. Larangan tersebut diterbitkan Pemprov Sulut dengan beberapa pertimbangan.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw, menginstruksikan 15 kepala daerah di Sulut untuk mengantisipasi pencegahan penyakit African Swine Fever (ASF). Sebab, penyakit tersebut telah menjangkiti babi di provinsi tetangga.
“Sulut tertutup babi dari luar, termasuk babi hutan. Sulut menutup perbatasan demi masuk babi dari luar ke Sulut. Ini sudah ada instruksi dari pak gubernur. Jadi produk babi dari luar untuk sekarang kita tutup untuk memasuki Sulut. Mau dia produk babi ternak hidup, ataupun daging babi hutan yang sudah freezer dilarang untuk melintas di Sulut. Larangan ini karena adanya ASF yang menyerang ternak babi di beberapa daerah luar Sulut,” tegas Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Wagub Kandouw menegaskan instruksi tersebut untuk mengantisipasi masuknya penyakit African Swine Fever ke Sulut. “Untuk Sulut sendiri aman. Tapi untuk mengantisipasinya juga sudah mulai sekarang ada check point di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pintu-pintu masuk itu kita perketat. Tidak boleh ada yang membiarkan produk babi dari luar masuk ke Sulut,” ungkapnya.
Babi di Sulut, kata wagub, hingga saat ini masih aman. Kendati demikian antisipasi harus dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Sulut. “Ekspor babi di Sulut cukup tinggi. Jangan sampai penyakit African Swine Fever dari luar daerah masuk ke Sulut. Karena ini sangat berbahaya. Kita lihat di beberapa contoh seperti di Bali. Akibat African Swine Fever populasi itu habis. Tidak ada yang mau menerima produk daging babi dari Bali waktu itu. Jadi jangan sampai terjadi di Sulut. Harus bisa kita antisipasi,” imbuhnya.
Adapun instruksi Gubernur Sulut Olly Dondokambey ini tertuang dalam Nomor 524 3/21.5138/sekr DPPD Tentang Pencegahan Penyakit African Swine Fever di Provinsi Sulut. Diketahui juga bahwa Sulut saat ini merupakan penampung daging babi hutan dari luar Sulut seperti dari Gorontalo, Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Tenggara. Dari amatan koran ini, banyak penampung daging babi hutan tersebut kemudian memasarkan daging babi hutan yang diambil dari luar ke beberapa pasar di Minsel, Manado, Tomohon serta Minahasa, Bitung. (ewa)