MANADOPOST.ID—Barang mewah dan perhiasan milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bernilai puluhan juta rupiah akan dilelang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan hasil suap proyek revitalisasi pasar di Talaud itu, kemarin (6/7).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan lelang eksekusi barang rampasan itu merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.
Dalam putusan itu, sejumlah barang mewah dan perhiasan Manalip berstatus dirampas untuk negara. Diantaranya tas wanita merek Balenciaga abu-abu dan anting-anting emas putih bermata berlian merek Adelle.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Diketahui Manalip sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Manalip juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan pokok. Hakim juga memerintahkan negara untuk merampas sejumlah barang yang diperoleh dari hasil suap terkait proyek revitalisasi pasar.
Selain tas Balenciaga dan anting-anting emas putih bermata berlian merek Adelle, dalam putusan itu juga hakim memerintahkan negara untuk merampas barang mewah lain milik Manalip. Diantaranya tas wanita merek Chanel warna hitam, jam tangan wanita Rolex Oyster Perpetual Datejust dengan bandul Rolexsa Geneva, dan cincin emas putih dengan 3 mata berlian merek Adelle. Beberapa ponsel berbagai merek juga ikut masuk daftar barang yang dirampas negara.(gel)
MANADOPOST.ID—Barang mewah dan perhiasan milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bernilai puluhan juta rupiah akan dilelang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan hasil suap proyek revitalisasi pasar di Talaud itu, kemarin (6/7).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan lelang eksekusi barang rampasan itu merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.
Dalam putusan itu, sejumlah barang mewah dan perhiasan Manalip berstatus dirampas untuk negara. Diantaranya tas wanita merek Balenciaga abu-abu dan anting-anting emas putih bermata berlian merek Adelle.
Diketahui Manalip sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Manalip juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan pokok. Hakim juga memerintahkan negara untuk merampas sejumlah barang yang diperoleh dari hasil suap terkait proyek revitalisasi pasar.
Selain tas Balenciaga dan anting-anting emas putih bermata berlian merek Adelle, dalam putusan itu juga hakim memerintahkan negara untuk merampas barang mewah lain milik Manalip. Diantaranya tas wanita merek Chanel warna hitam, jam tangan wanita Rolex Oyster Perpetual Datejust dengan bandul Rolexsa Geneva, dan cincin emas putih dengan 3 mata berlian merek Adelle. Beberapa ponsel berbagai merek juga ikut masuk daftar barang yang dirampas negara.(gel)