MANADOPOST.ID— Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara (Sulut), yang masih masuk daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pada pekan sebelumnya, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa ada di daftar ini.
Kemarin (6/9), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan teknis perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada 7-20 September 2021.
Aturan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Beleid ini berlaku 7-20 September 2021.
Selanjutnya, Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur penerapan PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Aturan ini berlaku hingga 20 September 2021.
Dalam dua Inmendagri itu, satu kabupaten di Sulut masih Level 4, 12 Level 3, dan dua Level 2. Rinciannya:
PPKM Level 2:
Kepulauan Sangihe
Kepulauan Talaud
PPKM Level 3:
Bolaang Mongondouw Selatan
Bolaang Mongondouw Timur
Bolaang Mongondouw Utara
Kep. Siau Tagulandang Biaro
Bitung
Kotamobagu
Manado
Tomohon
Minahasa
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Minahasa Utara
PPKM Level 4:
Bolaang Mongondouw
Sementara itu, secara umum, telah terjadi perbaikan level, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meskipun masih ada juga kenaikan di beberapa kabupaten/kota.
“PPKM Luar Jawa Bali dilakukan peninjauan setiap 2 pekan, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggu bersama seluruh jajaran di pusat dan daerah. Seperti arahan Bapak Presiden bahwa pandemi ini masih belum selesai, dan virus ini tidak akan mungkin hilang secara total, yang bisa dilakukan hanyalah mengendalikan. Jadi, masyarakat diminta untuk tetap waspada, meski angka kasus terus menurun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(tan)