24.4 C
Manado
Sunday, 28 May 2023

Masuk Sitaro, Wajib Kantongi Rapid Antigen

MANADOPOST.ID—Sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya. Dengan begitu, Pemkab Sitaro memperketat semua perbatasan dan pintu masuk wilayah.

Namun untuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) hal tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dari luar daerah dan akan masuk ke Sitaro.

“Jadi bagi ASN/THL yang telah usai berlibur natal dan tahun baru (Nataru) dan akan kembali ke Sitaro wajib memiliki rapid test antigen. Dan sesuai surat edaran bupati ASN/THL wajib di rapid antigen sebelum berangkat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sitaro Semuel Raule.

Baca Juga:  Positif Covid, Wakil Ketua KPK: Alhamdulillah, Hanya Sesak Nafas dan Meriang

“Nah bagi ASN/THL itu wajib rapid antigen. Kalau misalkan ada ASN/THL tiba di pelabuhan Sitaro dan hanya mengantongi surat keterangan rapid test bukan rapid test antigen, maka tidak akan diterima. Dan mereka akan langsung di karantina di rumah tunggu yang di sediakan pemerintah,” tuturnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Semuel menyatakan, kenapa hal ini perlu dilakukan bagi ASN/THL, karena kerja kita melayani masyarakat. Sebab jika ada yang terpapar, maka itu cepat sekali menyebar kepada masyarakat.

“Namun bagi masyarakat umum yang ber ktp luar Sitaro wajib menunjukkan surat keterangan rapid test yang hasilnya menunjukan non reaktif. Atau juga bisa menunjukan hasil rapid antigen atau juga rapid antibodi,” jelasnya.

Baca Juga:  Breaking News: Usai Kirim Peringatan Keras, Kapolri Mutasi Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Tapi menurutnya, kalau masyarakat ber ktp Sitaro dan telah berada di luar daerah lebih dari tujuh hari, maka jika akan kembali wajib mengantongi hasil rapid test dari pelabuhan asal.

“Kalau kurang dari tujuh hari, maka yang bersangkutan hanya menunjukkan surat keterangan sehat yang dia dapatkan dari puskesmas waktu berangkat,” ucapnya sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat Sitaro untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (cw-04/ewa)

MANADOPOST.ID—Sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya. Dengan begitu, Pemkab Sitaro memperketat semua perbatasan dan pintu masuk wilayah.

Namun untuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) hal tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dari luar daerah dan akan masuk ke Sitaro.

“Jadi bagi ASN/THL yang telah usai berlibur natal dan tahun baru (Nataru) dan akan kembali ke Sitaro wajib memiliki rapid test antigen. Dan sesuai surat edaran bupati ASN/THL wajib di rapid antigen sebelum berangkat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sitaro Semuel Raule.

Baca Juga:  Positif Covid, Wakil Ketua KPK: Alhamdulillah, Hanya Sesak Nafas dan Meriang

“Nah bagi ASN/THL itu wajib rapid antigen. Kalau misalkan ada ASN/THL tiba di pelabuhan Sitaro dan hanya mengantongi surat keterangan rapid test bukan rapid test antigen, maka tidak akan diterima. Dan mereka akan langsung di karantina di rumah tunggu yang di sediakan pemerintah,” tuturnya.

Semuel menyatakan, kenapa hal ini perlu dilakukan bagi ASN/THL, karena kerja kita melayani masyarakat. Sebab jika ada yang terpapar, maka itu cepat sekali menyebar kepada masyarakat.

“Namun bagi masyarakat umum yang ber ktp luar Sitaro wajib menunjukkan surat keterangan rapid test yang hasilnya menunjukan non reaktif. Atau juga bisa menunjukan hasil rapid antigen atau juga rapid antibodi,” jelasnya.

Baca Juga:  Hati-hati, Ini Perbedaan Sakit Kepala Karena Covid dengan Sakit Kepala Biasa

Tapi menurutnya, kalau masyarakat ber ktp Sitaro dan telah berada di luar daerah lebih dari tujuh hari, maka jika akan kembali wajib mengantongi hasil rapid test dari pelabuhan asal.

“Kalau kurang dari tujuh hari, maka yang bersangkutan hanya menunjukkan surat keterangan sehat yang dia dapatkan dari puskesmas waktu berangkat,” ucapnya sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat Sitaro untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (cw-04/ewa)

Most Read

Artikel Terbaru