24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

DPRD Minahasa Tenggara Datangi DPRD Provinsi, Ini yang Dipelajari

MANADOPOST.ID—Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan studi banding di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (5/7) lalu. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP).

Kunjungan tersebut terkait konsultasi dan koordinasi mengenai penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kesempatan itu, MJP menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 71 Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2019, RKT DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD.

Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.

Baca Juga:  BNN Beber ke Komisi 1 DPRD Sulut Modus Penyelundupan Narkoba di Jakarta
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat 30 September tahun berjalan. Pada Pasal 72 menyebutkan alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun. Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat paling sedikit setahun sekali,” ujar MJP.

Penyusunan rencana kerja DPRD bertujuan meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam meningkatkan check and balance antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu disusun satu dokumen perencanaan kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan untuk periode satu tahun yang disusun berdasarkan usulan alat kelengkapan DPRD.

Baca Juga:  Basarnas, TNI/Polri Gerak Cepat

Usulan program dan daftar kegiatan dari seluruh kelengkapan DPRD disusun dengan telah mempertimbangkan prioritas sasaran pembangunan, arah kebijakan Pemerintah Daerah serta terpenting adalah dari inventarisasi kebutuhan riil masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara.(gel)

MANADOPOST.ID—Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan studi banding di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (5/7) lalu. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP).

Kunjungan tersebut terkait konsultasi dan koordinasi mengenai penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kesempatan itu, MJP menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 71 Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2019, RKT DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD.

Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.

Baca Juga:  Senin, DPRD Sulut Gelar Paripurna HUT RI, Pesertanya Dibatasi

“Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat 30 September tahun berjalan. Pada Pasal 72 menyebutkan alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun. Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat paling sedikit setahun sekali,” ujar MJP.

Penyusunan rencana kerja DPRD bertujuan meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam meningkatkan check and balance antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu disusun satu dokumen perencanaan kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan untuk periode satu tahun yang disusun berdasarkan usulan alat kelengkapan DPRD.

Baca Juga:  Benjamin Netanyahu Dilengserkan! Israel Punya Perdana Menteri Baru

Usulan program dan daftar kegiatan dari seluruh kelengkapan DPRD disusun dengan telah mempertimbangkan prioritas sasaran pembangunan, arah kebijakan Pemerintah Daerah serta terpenting adalah dari inventarisasi kebutuhan riil masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara.(gel)

Most Read

Artikel Terbaru