25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Hati-hati! Pinjaman Online Dapat Curi Data Pribadi

MANADOPOST.ID – Saat ini, sudah banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Maka pemerintah mengajak semua pihak harus bersama-sama mengenal, waspada dan cerdas meminjam pinjol yang legal dan aman.

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Septriana Tangkary menyampaikan, melakukan pinjaman ke pinjol ilegal sangat berbahaya terhadap keamanan data pribadi yang ada di handphone. Sebab, pinjol ilegal dapat mengakses segala hal yang ada di handphone termasuk data pribadi.

“Pinjol legal hanya diberikan izin untuk mengakses kamera, microphone, dan location saja. Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai terjebak dalam pusaran setan pinjol,” ujar Septriana, Rabu (8/9).

Baca Juga:  MULAI DITINGGALKAN? Tak Ada Satupun Politisi yang Lebaran ke Habib Rizieq, Termasuk yang Pro HRS

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, pemerintah membuat pilihan bagi masyarakat untuk bisa meminjam di pinjol karena mereka tidak dapat mengakses pinjaman di bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi,” terangnya.

Tongam menambahkan, perlu adanya literasi bagi masyarakat yang ingin meminjam di pinjaman online. Jangan sampai masyarakat meminjam di luar kemampuannya. Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar.

Baca Juga:  Daftar Saksi yang Diperiksa Kejagung dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANADOPOST.ID – Saat ini, sudah banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Maka pemerintah mengajak semua pihak harus bersama-sama mengenal, waspada dan cerdas meminjam pinjol yang legal dan aman.

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Septriana Tangkary menyampaikan, melakukan pinjaman ke pinjol ilegal sangat berbahaya terhadap keamanan data pribadi yang ada di handphone. Sebab, pinjol ilegal dapat mengakses segala hal yang ada di handphone termasuk data pribadi.

“Pinjol legal hanya diberikan izin untuk mengakses kamera, microphone, dan location saja. Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai terjebak dalam pusaran setan pinjol,” ujar Septriana, Rabu (8/9).

Baca Juga:  Kemenkominfo Gandeng Selebriti dan Influencer Kampanye Berpikir Kritis di Era Digital

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, pemerintah membuat pilihan bagi masyarakat untuk bisa meminjam di pinjol karena mereka tidak dapat mengakses pinjaman di bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.

“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi,” terangnya.

Tongam menambahkan, perlu adanya literasi bagi masyarakat yang ingin meminjam di pinjaman online. Jangan sampai masyarakat meminjam di luar kemampuannya. Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar.

Baca Juga:  VIRAL! Ini Kronologi Anak Buah Kapolri di Bitung Sulut, Tolak Uang Sogok Pelanggar Lalulintas

Most Read

Artikel Terbaru